RUU Migas Bagian Upaya Benahi Iklim Investasi
Terbaru

RUU Migas Bagian Upaya Benahi Iklim Investasi

RUU Migas perlu mengatur kemudahan bagi investasi dan mendorong ease of doing business.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji dan Koordinator Bagian Hukum, Ditjen Migas ESDM, Bobied Guntoro. Foto: Tangkapan layar youtube
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji dan Koordinator Bagian Hukum, Ditjen Migas ESDM, Bobied Guntoro. Foto: Tangkapan layar youtube

Investasi berperan penting  dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia di tengah kondisi global yang tak menentu. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendorong investasi melalui berbagai kebijakan. Di sektor minyak dan gas bumi (Migas) DPR melakukan harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah menyambut baik proses tersebut dan berharap dapat membawa perubahan positif terhadap tata kelola migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Prof Tutuka Ariadji mengatakan substansi yang diatur dalam RUU Migas diharapkan mampu mendorong perbaikan iklim investasi migas di Indonesia. Maklum kondisi perekonomian dalam negeri masih membutuhkan investasi dari luar.

“Paling penting kan mengubah iklim investasi migas,” kata Prof Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Pemerintah telah menyampaikan beragam usulan terkait RUU Migas. Antara lain pentingnya mengantisipasi tren global yakni energi terbarukan. Tren itu semakin menguat karena perusahaan besar skala global saat ini cenderung menjauhi energi fosil. Begitu juga dengan lembaga pembiayaan internasional yang semakin ketat mengucurkan pendanaan terutama bagi industri yang bergerak di sektor energi fosil.

Baca juga:

Prof Tutuka menjelaskan salah satu upaya yang perlu dilakukan Indonesia untuk mengantisipasi tren energi terbarukan yakni harus cepat mengeksploitasi sumber energi fosil yang ada di Indonesia. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan investasi di sektor minerba sehingga eksploitasi bisa dilakukan dengan cepat.

Salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui RUU Minerba adalah bagaimana memberi kemudahan bagi investor. Mengingat saat ini indeks komparasi Indonesia tertinggal ketimbang negara lain. Misalnya, negara lain mampu mengembalikan modal investor sampai 20 persen tapi di Indonesia hanya 10 persen. RUU Migas perlu mengatur agar indeks komparasi itu meningkat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait