RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi
Berita

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi

RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan UMKM dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Nah itu yang di dalam ranah Undang-Undang yang berdasarkan perjanjian internasional juga itu merupakan industri yang tidak didorong untuk dibuat di Indonesia,” terang Airlangga.

 

Khusus untuk DNI (Daftar Negatif Investasi), Airlangga menyampaikan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan Perpres positive list atau priority list. Priority list tersebut terkait substitusi impor dan mendorong ekspor.

 

“Nah kita akan petakan sektor-sektornya, termasuk misalnya gasifikasi itu akan masuk priority list. Kemudian untuk industri bahan baku otomotif, bahan baku elektronik itu akan masuk menjadi positive list. Jadi penguatan terhadap struktur nilai tambah dari pada industri itu akan masuk ke dalam positive list. Diharapkan positive list ini akan bisa dirilis mungkin secara bertahap dan diawali di targetnya di bulan Januari,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait