RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi
Berita

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi

RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan UMKM dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja yang basisnya adalah basis dari pada administrasi law atau perdata. “Jadi kita menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya basis pidana. Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” terang Airlangga.

 

(Baca: RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara)

 

Selanjutnya, di dalam omnibus law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan, terutama terkait dengan project strategis nasional atau program-program pemerintah di mana pemerintah nanti untuk proyek strategis tersebut akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya. “Dengan demikian para investor tinggal mengembangkan project-nya itu sendiri,” ujarnya.

 

Sementara dari segi filosofi perizinan, menurut Airlangga, pemerintah akan mendorong perubahan filosofi yang bergeser dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko. “Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” sambung Airlangga.

 

Dan yang terakhir, terkait dengan kawasan ekonomi khusus pemerintah akan mendorong bahwa kawasan ekonomi khusus akan diberi kewenangan agar administraturnya bisa mengatur atau mengelola one stop service untuk perizinan-perizinannya. Penyederhanaan Pendirian PT, dimana jika dilihat dari sisi hukum, penyederhanaan pendirian PT tanpa batasan modal awal, bahkan untuk usaha kecil menengah, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan usaha kecil dan menengah.

 

“Itu terkait dengan ekosistem omnibus law dan ditargetkan bahwa omnibus ini akan dimasukan dalam Prolegnas 2020,” imbuhnya.

 

Terkait hal ini, Airlangga menyebutkan jika pemerintah akan melanjutkan koordinasi agar di bulan Desember ini draf dan naskah akademik dapat diselesaikan. Saat ini Airlangga mengklaim jika naskah akademik sudah selesai dan kontennya sebagian besar sudah disepakati.

 

Airlangga juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Penanaman Modal sudah tidak dipisahkan antara PMA dan PMDN. Kemudian yang akan dilakukan di dalam omnibus law adalah membatasi 6 Sektor yang memang tidak diperbolehkan, yaitu terkait dengan perjudian dan Kasino, terkait dengan budidaya ganja, kemudian coral dan industri senjata kimia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait