RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum
Utama

RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum

Penerapan omnibus law dinilai berpotensi menambah masalah baru dalam sistem hukum Indonesia; terburu-terburu dan tertutup; dan berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi. Arif mengutip Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyebut setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 

Sebaliknya, dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, sejumlah pasal yang berkaitan kesejahteraan buruh yang selama ini dijamin UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikurangi atau dihapus. Diantaranya, upah minimum, fleksibilitas hubungan kerja, pesangon.

 

“Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini merupakan ancaman terhadap kesejahteraan buruh dan keluarganya serta warga negara secara umum,” tegas Arif.

 

Arif menyadari kebijakan omnibus law ini muncul lantaran politik hukum yang diusung Presiden Joko Widodo mengutamakan investasi dan infrastruktur demi pertumbuhan ekonomi. “Presiden Joko Widodo tidak pernah menyebut perlindungan dan pemenuhan HAM dalam pidato resmi kenegaraan usai ditetapkan sebagai Presiden periode 2019-2024.”

 

Mengancam hak buruh

Ketua Umum Konfederasi Kasbi Nining Elitos khawatir pembahasan omnibus law ini sama seperti pembahasan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kalangan buruh tidak diberi draftnya, tapi sekedar sosialisasi yang intinya pemerintah akan menerbitkan peraturan tersebut. Nining khawatir kebijakan omnibus law ini hanya mengakomodir kepentingan pemodal atau pengusaha, dan menyingkirkan hak-hak buruh.

 

Apalagi dalam omnibus law nanti pemerintah berencana menghapus sanksi pidana (bagi pengusaha) di sektor ketenagakerjaan. Hal ini bakal mengancam pemenuhan dan perlindungan hak buruh ke depan. “Kondisi saat ini saja sanksi yang ada tidak pernah ditegakkan, apalagi nanti ketika sanksi pidana dihapus, tidak akan ada efek jera bagi pihak yang melanggar aturan,” kritiknya.

 

Ketua Umum konfederasi KPBI Ilhamsyah mengatakan dampak buruk omnibus law tak hanya menimpa kaum buruh, tapi juga lapisan masyarakat lain seperti petani, masyarakat hukum adat, dan mahasiswa. Dia mengingatkan dalam World Economic Forum disebutkan faktor utama yang menyebabkan investasi tidak masuk ke Indonesia yakni korupsi dan birokrasi. Tapi pemerintah tidak merespon persoalan itu dengan menerbitkan kebijakan yang tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait