RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum
Utama

RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum

Penerapan omnibus law dinilai berpotensi menambah masalah baru dalam sistem hukum Indonesia; terburu-terburu dan tertutup; dan berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Pemerintah dan DPR malah menerbitkan revisi UU KPK yang ditengarai bakal melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu,” kata Ilhamsyah.

 

Apalagi saat ini ada kasus Jiwasraya, lanjut Ilham, kasus ini harus dilihat sebagai persoalan serius yang dapat menghambat investasi karena perusahaan BUMN dimana ada sebagian saham negara, tapi faktanya bermasalah. Ini mempengaruhi tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia. “Tapi sekarang malah buruh yang dijadikan kambing hitam, seolah buruh disalahkan karena investasi tidak masuk ke Indonesia."   

Tags:

Berita Terkait