RUU Ormas Siap Diparipurnakan
Aktual

RUU Ormas Siap Diparipurnakan

RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Ormas Siap Diparipurnakan
Hukumonline

Sembilan fraksi di DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) dibawa ke sidang paripurna pada Jumat (12/4) mendatang. Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat pleno panitia khusus (Pansus).

 

“Rencana kita masih tetap bisa diputus hari Jumat,” ujar Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Rabu (10/4).

 

Dikatakan Haramain, Pansus sempat melakukan perubahan dalam beberapa pasal. Misalnya Pasal 41 yang mengatur tentang pendanaan Ormas. Menurutnya, pasal tersebut disepakati dihilangkan dari rancangan regulasi tersebut.

 

Pasal 41 berbunyi, “Ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang dan barang paling sedikit Rp100 juta, juga tanpa mencantumkan identitas yang jelas”.

 

Anggota  Pansus Ahmad Rubaie menambahkan, jikalau pasal tersebut disahkan dikhawatirkan akan mengkriminalisasi  pendonor ke Ormas tertentu. Begitu pula donatur yang mengatasnamakan ‘hamba Allah’ pun dapat dijerat.

 

Meskipun penolakan terus bergulir terhadap rancangan regulasi itu, toh DPR tetap bersikeras untuk menggolkan RUU Ormas menjadi beleid yang sah dengan tujuan melindungi masyarakat

 

Anggota Pansus lainnya Indra menegaskan RUU tersebut tak akan menjadi ajang partai politik mengeruk  APBN melalui organisasi sayap partai. Menurutnya, sayap partai bukanlah Ormas. “Jadi tidak bisa mengeruk APBN,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info