Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) memuat klausul yang memberikan wewenang ke Mahkamah Agung dan pengadilan untuk membubarkan ormas. Pasal 53 RUU menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya dapat melakukan pembubaran ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah pusat bisa mengajukan permohonan pembubaran ormas ke Mahkamah Agung, sedangkan pemerintah daerah bisa mengajukan ke pengadila negeri. Permohonan pembubaran diajukan setelah lebih dahulu ormas dikenakan sanksi pembekuan. Jika dalam masa pembekuan sementara ormas masih melakukan pelanggaran, pemerintah bisa memohon pembubaran lewat pengadilan. Pengadilan pula yang akan memutuskan apakah suatu ormas layak dibubarkan atau tidak.
Pemberian kewenangan ini sedikit banyak bisa menambah beban bagi pengadilan. Saat ini pengadilan sudah diberi wewenang memutus perkara pemilu, perselisihan hubungan industrial, perikanan, dan sengketa informasi publik. Apalagi, RUU Ormas membatasi waktu penyelesaian permohonan pembubaran ormas. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, menegaskan MA tak keberatan pemberian wewenang itu. Sesuai amanat Undang-Undang, pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan memutus perkara. “Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan sepanjang Undang-Undang mengamanatkan bahwa perkara pembubaran ormas masuk yurisdiksi pengadilan,” kata Ridwan.
Ini berarti pengadilan masih menunggu keputusan pembuatan Undang-Undang. “Jika nantinya keputusan pembuat undang-undang menetapkan pembubaran ormas masuk yurisdiksi pengadilan, saya kira pengadilan harus siap dan melaksanakan,” kata hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Pusat itu.
Kecenderungan proses pembahasan RUU Ormas memang mengarah pada pemberian kewenangan pembubaran ke pengadilan. Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, mengatakan pemberian kewenangan ke pengadilan agar pengalaman masa lalu tidak terulang, yakni pembubaran ormas sesuai selera politik penguasa. “Mekanisme melalui pengadilan itu penting untuk menutup kemungkinan Undang-Undang ini represif di tangan pemerintah”.
Ridwan meyakini pemberian wewenang itu tak akan terlalu membebani tugas pengadilan. Untuk merespons pemberian wewenang demikian, biasanya Mahkamah Agung akan melatih hakim-hakim khusus yang akan mengadili perkara tertentu, dalam hal ini perkara pembubaran ormas. “Ini tidak terlalu menjadi beban karena biasanya nanti akan ada hakim-hakim khusus yang ditunjuk ketua pengadilan yang dipersiapkan khusus mengadili perkara (pembubaran ormas) selain perkara lainnya.”
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho juga melihat pemberian wewenang pembubaran ormas tak akan terlalu membebani pengadilan. Justru, guna menghindari pertimbangan politik yang tidak fair, pembubaran harus dilakukan lewat pengadilan. Menurut Eryanto, mekanisme lewat pengadilan akan memberikan peluang bagi pihak ormas untuk membela diri secara hukum. “Organisasi yang dimintakan pembubarannya berhak membela dirinya di muka sidang,” kata Eryanto.
















