RUU PDP Mulai Dibahas, Pembentukan Otoritas Independen Jadi Sorotan
Terbaru

RUU PDP Mulai Dibahas, Pembentukan Otoritas Independen Jadi Sorotan

Penting memastikan hadirnya Otoritas PDP yang independent, sehingga meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, sebagaimana usulan Kominfo, bukanlah opsi terbaik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

“BIN pada dasarnya adalah institusi sipil pada cabang kekuasaan pemerintah, yang bertugas memberikan informasi kepada presiden, agar dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat (velox et exactus). Mengapa dibentuk pengawas khusus? Sebab ada pertimbangan kerahasiaan dalam kerja‐kerja intelijen negara. Berbeda dengan Otoritas PDP yang bekerja untuk memastikan semua sektor (pemerintah dan swasta) patuh pada UU PDP, dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” ungkap Wahyudi.

Menurutnya, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum PDP. Pengawasan terhadap Otoritas PDP akan dilakukan oleh Presiden dan DPR secara bersamaan, melalui penyerahan laporan kinerja secara berkala, dan sejumlah mekanisme lain yang diatur dalam UU PDP.  

Kelima, Wahyudi menilai jika Otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi‐fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini, tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Fungsi regulator misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang‐Undangan.

Hal ini akan berimplikasi menjadikan peraturan yang dibuat tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta di luar sektor komunikasi dan informasi. Padahal salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi‐regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data.

Selanjutnya, terkait fungsi penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non‐litigasi, juga menjadi problematik, mengingat wewenang ini secara pengaturan dan praktik hanya dimiliki oleh lembaga negara independen (LNS), seperti KPPU, Ombudsman, dan Komisi Informasi.

Sedangkan, Kominfo dan LPNK secara hukum tidak dimungkinkan untuk diberikan wewenang ajudikasi, dikarenakan mereka pada dasarnya adalah institusi pemerintah (eksekutif). Tanpa adanya wewenang melakukan ajudikasi non‐litigasi, Otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah tidak akan mungkin melakukan penjatuhan sanksi denda. Sebab penjatuhan sanksi denda hanya mungkin dilakukan melalui sebuah mekanisme ajudikasi, yang putusannya dapat dibanding ke pengadilan, untuk memastikan adanya due process of law.

Sementara itu, bertepatan dengan Presidensi G20, pemerintah juga tengah mematangkan usulan pengaturan cross border data flows (arus data lintas negara), sebagai salah satu usulan prioritas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG). Sayangnya, Wahyudi menjelaskan pembicaraan antara cross border data flows dengan RUU PDP terkesan tidak dilakukan secara paralel dan sinkron. Padahal senyatanya, keberadaan UU PDP yang komprehensif merupakan prasyarat penting untuk menyokong ekonomi digital, khususnya untuk membangun kepercayaan (trust) dalam arus data lintas negara.

“Oleh sebab itu, agar memiliki legislasi PDP yang setara dengan negara‐negara G20 lainnya, selain perlu akselerasi proses pembahasannya, untuk dapat diselesaikan sebelum pertemuan G20, juga penting memastikan hadirnya Otoritas PDP yang independen,” papar Wahyudi.

Tags:

Berita Terkait