Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) dicurigai menjadi dasar hukum kriminalisasi rakyat. Tetapi, cita-cita menangani kejahatan perusakan hutan sebagai tindak pidana terorganisasi (organized crime) tak diakomodasi dalam RUU ini.
“Jika disahkan, dicurigai peraturan ini adalah bagian dari organized crime sektor kehutanan,” papar peneliti Silvagama, Grahat Nagara di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut dia, delik-delik pidana dalam RUU ini bias dan memunculkan ragam pemahaman. Karena RUU ini hanya menggabungkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, lanjut Grahat penyusun asal menggabungkan sehingga akan muncul banyak kesulitan jika diterapkan. “Hampir tak ada beda dengan UU Kehutanan yang lemah mengatur tata kelola hutan,” paparnya.
Grahat mengkhawatirkan jika diterapkan maka berpotensi menghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (menuntaskan korupsi di sektor kehutanan. Pasalnya, dalam RUU ini diamanatkan pembentukan badan baru guna menangani tindak pidana perusakan hutan.
Dari aspek perumusan delik, Grahat menilai RUU PPH masih mentah untuk dijadikan UU, karena multi tafsir. Menurutnya, penerapan delik dalam UU Kehutanan yang didukung UU
Pemberantasan Tipikor dan UU PPTPPU lebih baik. “Berpotensi melegalkan kejahatan terorganisir di sektor kehutanan,” tandasnya.
Pendapat Grahat diamini Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang diwakili Agus Setiarso pada kesempatan sama. Dia malah menilai RUU ini adalah bagian dari kejahatan terorganisir di sektor kehutanan.
Tudingan itu dilayangkan karena UU Kehutanan tidak mampu menjadi landasan penegakan hukum dari tindak pidana di sektor kehutanan. “Sebagian besar isinya hasil negosiasi,” jelasnya.
Lebih jauh untuk menegaskan pernyataannya itu anggota DKN ini menguraikan alasan, karena RUU ini disusun karena tindak pidana di sektor kehutanan dinyatakan sebagai tindak pidana terorganisir. Namun menilik isinya, ternyata hanya membicarakan tentang kejahatan saja. “Tidak ada pasal-pasal yang tegas menyatakan penanganan kejahatan terorganisir,” sebutnya.
Sedangkan praktisi hukum, Agus Surono mengaku tak heran apabila RUU ini memiliki banyak kelemahan. Karena ada hal mendasar yang tidak terselesaikan hingga saat ini tentang tata kelola kehutanan. “Tentang wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam UU Kehutanan, kawasan hutan masih tidak dijelaskan secara baik. Sehingga, banyak tindak pidana kehutanan gagal dibuktikan oleh penegak hukum bahkan oleh majelis hakim.
Salah satu yang paling penting, papar Agus Sunarto, pemerintah harus memetakan secara lebih teknis mengenai wilayah mana saja termasuk kawasan hutan dan bukan wilayah hutan. Pemetaan secara definitif ini penting untuk dijadikan dasar pembahasan rumusan delik aturan dalam RUU PPH. “Agar tidak terjadi salah penafsiran antar aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pendapat Agus Sunarto selaras dengan hasil kajian KPK di sektor kehutanan. KPK menyatakan definisi kawasan hutan pada UU 41/2009 yang diikuti oleh peraturan teknis lain. Seperti Keputusan Menhut No.32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan, dan Permenhut No.50 Tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Kehutanan.
KPK menilai dengan sejumlah aturan tersebut, pelaku pembalakan liar dan pertambangan liar sulit dijerat. Oleh sebab itu KPK merekomendasikan agar Permenhut 50/2009 dan Keputusan Menhut 32/2001 dicabut.
















