RUU Pemerintahan Digital Menjadi Solusi Berbagai Persoalan di Era Diskrupsi
Terbaru

RUU Pemerintahan Digital Menjadi Solusi Berbagai Persoalan di Era Diskrupsi

UU Pemerintah Digital ini hadir untuk meretas berbagai persoalan bangsa agar transformasi digital di Indonesia lebih cepat terealisasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital menjadi usul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah masuk dalam antrian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Kendati masih terus menyerap masukan dalam rangka penyusunan draf RUU menjadi lebih matang, keberadaan RUU Pemerintahan Digital menjadi mendesak agar dapat dibahas DPR dan pemerintah bersama DPD di tengah disrupsi teknologi.

Anggota DPD Fahira Idris mengatakan keberadaan RUU tentang Pemerintahan Digital ke depannya bisa menjadi jalan ke luar di tengah banyak persoalan yang dihadapi bangsa. Di tengah era digital, RUU Pemerintahan Digital menjadi keniscayaan dalam mengakselerasi percepatan terciptanya ekosistem digital di dalam negeri, serta menjadikan berbagai program pembangunan lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, mesti diakui tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia, masih jauh tertinggal dengan banyak negara lain di dunia, bahkan di Asia Tenggara. Fahira mencatat, di periode 2020 setidaknya dari 193 negara, Indonesia berada pada peringkat 88 dalam pemeringkatan E-government Development Index (EGDI). Sementara di kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di atas Myanmar, Timor Leste, Laos, dan Kamboja. Negara lain seperti Vietnam, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura skornya sudah berada jauh di atas Indonesia.

Baca Juga:

“Banyak negara yang telah satu dekade serius mempraktikkan pemerintahan berbasis digital. Seperti Denmark, Korea Selatan, Austria dan Singapura kini sedang menuai hasil dari transformasi digital yang mereka lakukan,” kata Fahira Idris dalam keterangannya saat uji sahih RUU Pemerintahan Digital ini, pekan lalu.  

Pemerintahan berbasis digital yang mereka praktikkan mampu meretas berbagai persoalan baik soal infrastruktur digital, sumber daya manusia dan kelembagaan. Dengan begitu, ekosistem digital tercipta, pelayanan publik semakin efektif dan efisien bahkan investasi dan ekonomi terdongkrak akibat ekosistem ekonomi digital.

Senator asal DKI Jakarta itu berpendapat kehadiran UU Pemerintahan Digital nantinya bakal mampu mengurai berbagai tantangan transformasi digital di Indonesia. Menurutnya, berbagai tantangan mulai dari infrastruktur teknologi, terutama jaringan internet dan energi listrik yang belum merata. Kemudian, sumber daya manusia terutama masih lemahnya literasi digital dan talenta digital, digital leadership, perlindungan data, keberpihakan anggaran.

Termasuk kerangka regulasi transformasi digital masih lemah hanya mampu diurai dengan regulasi setingkat UU. Selain itu, rumitnya persoalan data yang selama ini menjadi persoalan serius karena berpengaruh terhadap efektivitas pembangunan nasional juga akan bisa diurai melalui UU Pemerintahan Digital.

UU Pemerintah Digital ini hadir untuk meretas berbagai persoalan ini agar transformasi digital di Indonesia lebih cepat terealisasi. Artinya RUU ini bisa jadi solusi berbagai persoalan yang saat ini sedang dihadapi negeri ini,” ujarnya.

Tim Ahli Penyusun RUU Pemerintahan Digital, Prof Eko Prasojo mengatakan pandemi Covid-19 menunjukkan digital governance menjadi solusi dan keniscayaan. Menurutnya, dalam ekosistem digital, pemerintah bukanlah satu-satunya pihak. Tapi pemerintah, secara bersama-sama membangun dan memelihara pengembangan ekosistem dengan sektor ekonomi dan masyarakat yang terdiri dari pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital, serta infrastruktur dan teknologi digital.

Sementara itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universtas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) Ulung Pribadi berpendapat dalam RUU tersebut masih diperlukan upaya dalam mengubah paradigma dari pemerintahan digital menjadi tata kelola pemerintahan digital. Dengan begitu, nantiniya bakal memunculkan bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan sinergis antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

Seperti pelaku ekonomi dan industri, pengguna dan masyarakat dalam mendorong terbentuknya mekanisme kebijakan pemerintah yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Baginya, perlu menuangkan bidang lainnya. Seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, kearifan lokal, hingga pengentasan kemiskinan dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat.

Sebagai informasi, terdapat 11 ruang lingkup pengaturan pemerintahan digital yang diatur dalam RUU Pemerintahan Digital. Seperti Ekosistem digital, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), masyarakat digital, ekonomi digital, transformasi digital, infrastruktur digital, teknologi digital, data, perlindungan dan keamanan digital, kerja sama digital; dan kelembagaan. Uji sahih yang dilakukan DPD ini bertujuan untuk mendapat masukan dari berbagai stakeholder untuk penyempurnaan RUU Pemerintahan Digital ini termasuk dari sisi ruang lingkup pengaturannya.

Tags:

Berita Terkait