RUU Penanganan Konflik Sosial Dinilai Bermasalah
Berita

RUU Penanganan Konflik Sosial Dinilai Bermasalah

Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor kemanan menolak pengesahan RUU ini.

Rfq
Bacaan 2 Menit

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Dja’far mengamini pendapat Haris dan Aal. Menurut Wahyudi kelahiran RUU PKS akibat banyaknya keluhan dari kalangan pengusaha. Sebagaimana diketahui, banyaknya konflik pertanahan di daerah berimbas pada kerugian bagi kalangan pengusaha. Lebih jauh dia berpandangan RUU PKS menihilkan upaya penegakan hukum Pasalnya penyelesaian konflik dapat dilakukan di luar jalur hukum.

Persoalan krusial, RUU PKS banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kalaupun tetap disahkan RUU PKS menjadi UU akan menjadi persoalan baru.  Pasal 7 UU TNI mengamanatkan tugas pokok tentara meliputi operasi militer perang dan militer selain perang. Dia khawatir dengan dapat dikerahkannya TNI oleh kepala daerah dalam penanganan konflik sosial akan berdampak luas.

Pasal 16,17,18,19, dan 20 RUU PKSjuga dipandang bertentangan dengan konstitusi dan UU No.23 tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.  Penetapan keadaan darurat  menjadi kewenangan presiden. Pemberian kewenangan kepada kepala daerah akan berdampak akibat hukum dan politik yang timbul dikemudian hari. “Harus ada singkronisasi dengan UU sebelumnya,” ujarWahyudi.

Koordinator Reformasi Sektor Keadilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Alex Argo Hernowo menilai semestinya pemerintah memaksimalkan UU sebelumnya. Sebaliknya jika dipandang tidak maksimal, maka dapat direvisi UU yang ada, bukan sebaliknya membuat RUU PKS yang dinilai banyak kelemahan. “DPR harusnya fokus dan memaksimalkan UU yang ada. UU ini  adanya pesanan tersendiri untuk memaksimalkan TNI untuk menangani konflik,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info