RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Berita

RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Karena tidak memangkas kewenangan KPK. Namun, RUU Penyadapan hanya mengatur prosedurnya lebih ketat agar tidak melanggar HAM.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Namun, tata cara pelaksanaan penyadapan tidak dirinci dalam peraturan turunan UU KPK, tetapi hanya diatur oleh peraturan KPK, sehingga penyadapan KPK seringkali menjadi sorotan kalangan DPR. Namun demikian, Masinton menegaskan RUU Penyadapan yang sedang disusun tak akan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

“Dalam RUU yang saya baca itu dia dalam konteks pemberantasan korupsi dan narkotika dipisahkan, jadi nggak perlu khawatir. Kalau ada yang berkeberatan dengan penyadapan dibilang ini mau melemahkan pemberantasan korupsi, kalau saya nanggapinya dengan siul saja,” kata dia.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan persoalan pemberantasan korupsi memang mesti direvitalisiasi. Mekanisme penyadapan melalui RUU Penyadapan merupakan bagian dari revitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang menjadi tanggung jawab semua pihak terutama aparat penegak hukum.

 

“Revitalisas pemberantasan korupsi bukan hanya monopoli KPK, tetapi seluruh institusi penegak hukum mulai kepolisian sampai lembaga peradilan. Karena itu, RUU Penyadapan menjadi pintu masuk menyatukan komitmen yang sama antar institusi penegak hukum dalam pemajuan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

 

Dia berharap bergulirnya pembahasan RUU Penyadapan, institusi penegak hukum yang ada tidak berkeberatan dengan pengaturan mekanisme penyadapan ini. Yang pasti, kata dia, DPR bersama pemerintah dalam menyusun RUU Penyadapan tidak ditujukan melemahkan lembaga penegak hukum manapun. “Ini semata untuk menjamin hak asasi masyarakat itu dilindungi dan memperoleh kepastian hukum,” katanya.

 

Anggota Komisi III DPR lain, Teuku Taufikulhadi mengatakan prinsipnya tata cara (prosedur) penyadapan dilakukan dengan transparan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan. Namun, jika ada hal mendesak karena belum mendapat izin pengadilan lantaran mengejar target seharusnya bisa dikecualikan. Selanjutnya, pengajuan izin tetap dilakukan setelah penyadapan ke pengadilan.

 

Menurutnya, kewenangan prosedur penyadapan masing-masing lembaga penegak hukum diatur sama dan setara, tidak terkecuali KPK. Sebab, bila mekanisme atau tata cara penyadapan diatur berbeda terhadap KPK, justru bakal menimbulkan persoalan akibat tidak adanya persamaan dalam proses penegakkan hukum.

Tags:

Berita Terkait