RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif.
Selain itu, perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga beritikad baik, transparansi lembaga pengelola aset, harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencucian Uang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik.
“Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru,” paparnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mencatat berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp 28,6 triliun.
Selain pemulihan aset, Rudianto menyoroti pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi kepentingan politik, kekuasaan, dan ekonomi.
Rudianto menghitung setahun terakhir KPK melakukan sedikitnya 23 operasi tangkap tangan (OTT). Operasi itu menunjukkan KPK masih bekerja dan mampu mengungkap dugaan praktik korupsi. Tingginya jumlah OTT juga menunjukkan korupsi masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
“Kita jangan sampai hanya bangga dengan banyaknya orang yang ditangkap, tetapi tidak cukup serius membenahi sistem yang membuat korupsi terus berulang,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu kepada awak media, Rabu (21/10/2026) lalu.
















