RUU Perampasan Aset Dibahas, BK DPR Beberkan Landasan Filosofis hingga Putusan MK
Terbaru

RUU Perampasan Aset Dibahas, BK DPR Beberkan Landasan Filosofis hingga Putusan MK

Salah satu landasan filosofis RUU Perampasan Aset yakni memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku sehingga dapat dipulihkan bagi kepentingan masyarakat dan negara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kepala Badan Kehormatan (BK) DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono,dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/01/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Badan Kehormatan (BK) DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono,dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/01/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai bergulir di Komisi III DPR. Kepala Badan Kehormatan (BK) DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono, memaparkan progres penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU. Antara lain memaparkan beberapa landasan filosofis seperti memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku sehingga dapat dipulihkan bagi kepentingan masyarakat dan negara.

“Pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan perlindungan HAM,” kata Prof Bayu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (15/01/2026).

Landasan sosiologis RUU antara lain didasarkan pada kondisi empiris bahwa perkembangan tindak pidana yang bermotif ekonomi semakin masih berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional. Kondisi empiris itu menghambat pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana, yang pada akhirnya merugikan negara. Hal tersebut juga menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan mengurangi kemampuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

Landasan yuridis RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mencakup sejumlah hal antara lain belum ada pengaturan komprehensif terkait perampasan aset. Pengaturannya masih tersebar di berbagai UU, seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca juga:

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menjelaskan landasan yuridis lainnya, RUU ini sebagai tindak lanjut pengaturan perampasan aset yang diatur KUHAP. Dibutuhkan pengaturan khusus terkait perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Menindaklanjuti mandat Pasal 51 sampai Pasal 59 Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Serta menindaklanjuti putusan MK terkait perampasan aset yang diatur dalam UU TPPU dan UU Tipikor yang telah diuji materi.

RUU ini menurut Prof Bayu mengkonsolidasi ketentuan perampasan aset yang tersebar dalam berbagai UU. Misalnya, Pasal 118-135 dan Pasal 235 KUHAP serta Pasal 91-92 KUHP menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim. Pasal 18 dan Pasal 19 UU Pemberantasan Tipikor mengatur perampasan aset korupsi sebagai pidana tambahan dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga beritikad baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info