Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak lepas dari kelemahan sistem hukum saat ini dalam menangani aset hasil tindak pidana.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK, Fithriadi Muslim, mengatakan Indonesia memerlukan instrumen hukum baru yang dapat menjangkau penelusuran dan penyitaan aset, termasuk yang tidak hanya berasal dari tindak pidana korupsi, namun dari seluruh bentuk kejahatan.
“RUU ini penting karena kita selama ini memiliki keterbatasan dalam pengaturan soal perampasan harta kekayaan hasil kejahatan,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset’ yang diselenggarakan oleh DPP IKA UII, Kamis (12/6).
Baca Juga:
- RUU Perampasan Aset Perlu Norma Tegas untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang
- Jamdatun Sebut Forfeiture dalam Konteks RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Lebih Dalam
- Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses
Keterbatasan ini, kata dia, bukan hanya terkait regulasi, tetapi juga menyangkut teknis pelaksanaan hukum yang membuat proses perampasan aset tidak optimal. Fitriadi menyebutkan bahwa kerja-kerja PPATK selama ini sangat erat dengan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, dalam banyak kasus, PPATK hanya mampu mengidentifikasi aset, sementara proses pembuktian kaitan antara aset dan pelaku kejahatan menjadi sangat sulit.
“Sering kali asetnya ditemukan, tapi keterkaitan dengan pelaku atau tindak pidananya lemah, sehingga sulit dirampas,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa sistem hukum saat ini masih menganut prinsip conviction-based asset forfeiture, yaitu aset hanya dapat dirampas apabila pelakunya terbukti bersalah melalui proses pidana. Padahal, dalam banyak kasus, pelaku kejahatan tidak dapat dihadirkan ke pengadilan, misalnya karena melarikan diri atau meninggal dunia.
















