PPATK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Atasi Kelemahan Regulasi Penelusuran Aset Hasil Kejahatan
Terbaru

PPATK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Atasi Kelemahan Regulasi Penelusuran Aset Hasil Kejahatan

Indonesia memerlukan instrumen hukum baru yang dapat menjangkau penelusuran dan penyitaan aset, termasuk yang tidak hanya berasal dari tindak pidana korupsi, namun dari seluruh bentuk kejahatan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Fithriadi juga mengutip Stolen Asset Recovery Initiative (StAR Initiative) dari World Bank yang menjadi acuan penting dalam penyusunan RUU ini. Salah satu prinsip utama yang diangkat adalah definisi aset dan objek perampasan yang harus luas.

“Aset yang berasal dari tindak pidana harus dikenakan perampasan. Ini yang disebut dengan proceeds of crime,” ujarnya.

Menurut Fithriadi, dalam berbagai literatur, termasuk UNCAC, aset yang dapat dirampas mencakup hasil kejahatan (proceeds of crime) serta alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (instrument of crime). Hal ini kemudian diterjemahkan dalam RUU Perampasan Aset sebagai aset yang diperoleh langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan, dikonversi, atau dialihkan kepada pihak lain baik individu maupun korporasi.

Fithriadi mengakui bahwa konsep ini sempat menjadi perdebatan hangat dalam internal pemerintah. Namun ia meyakini bahwa DPR tetap bisa menyempurnakan formulasi yang ada, termasuk memperketat syarat penerapannya, tanpa menghilangkan semangat utama dari perampasan aset.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan terakhir, pemerintah menambahkan satu jenis aset baru yang bisa dirampas, yaitu aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana. Menurutnya, ini merupakan respons atas permintaan Menteri Hukum yang melihat banyak aset yang menumpuk di kantor penegak hukum namun sulit dimanfaatkan karena status hukumnya tidak jelas.

“Di banyak kantor kejaksaan, kepolisian, banyak aset bertumpuk begitu saja. Nilainya menurun, bahkan ada yang disalahgunakan. Kalau ini bisa diputuskan oleh pengadilan dan diurus status kepemilikannya, saya kira nilainya juga akan meningkat,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info