Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, fokus saat ini bukan pada percepatan pengesahan, tetapi pada penataan norma hukum yang akan menjadi dasar penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, penting untuk menata secara cermat batas kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Ia khawatir jika tidak dibatasi dengan norma-norma yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan terutama terkait penyitaan aset yang tidak berasal dari tindak pidana.
“Jangan sampai nanti berwenang yang sudah diberikan kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga lain tidak dibatasi secara baik dan norma-norma tidak disusun secara tertib,” ucapnya dalam webinar bertajuk ‘Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset’ yang diselenggarakan oleh DPP IKA UII, Kamis (12/6).
Baca Juga:
- Jamdatun Sebut Forfeiture dalam Konteks RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Lebih Dalam
- Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses
Ia mencontohkan, dalam draf RUU tersebut disebutkan bahwa penyitaan bisa dilakukan terhadap aset yang bukan hanya berasal dari tindak pidana, melainkan juga non-tindak pidana. Hal ini, menurutnya, sangat problematik.
“Nanti bisa terjadi namanya penyalahgunaan penyitaan terhadap aset. Karena di situ aset yang disita dalam RUU itu bukan hanya karena sumbernya dari tindak pidana, tapi non-tindak pidana sekalipun itu bisa disita. Anda bayangkan, kata ‘sita’ dalam hukum pidana itu berarti aset diambil alih oleh negara,” ujarnya.
Jika penyitaan dilakukan tanpa dasar tindak pidana, lanjutnya, hal ini bisa merusak sistem pembuktian dalam hukum acara pidana. Karena itu, menurut Mudzakkir, pembahasan mengenai RUU ini seharusnya dimulai dari ranah yang sudah ada, yakni aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
















