RUU Perampasan Aset Perlu Norma Tegas untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Utama

RUU Perampasan Aset Perlu Norma Tegas untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Penting untuk menata secara cermat batas kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Jika tidak dibatasi dengan norma-norma yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan terutama terkait penyitaan aset yang tidak berasal dari tindak pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Webinar bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset' yang diselenggarakan DPP IKA UII, Kamis (12/6). Foto: Tangkapan layar Zoom/HAN
Webinar bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset' yang diselenggarakan DPP IKA UII, Kamis (12/6). Foto: Tangkapan layar Zoom/HAN

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, fokus saat ini bukan pada percepatan pengesahan, tetapi pada penataan norma hukum yang akan menjadi dasar penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, penting untuk menata secara cermat batas kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Ia khawatir jika tidak dibatasi dengan norma-norma yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan terutama terkait penyitaan aset yang tidak berasal dari tindak pidana.

“Jangan sampai nanti berwenang yang sudah diberikan kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga lain tidak dibatasi secara baik dan norma-norma tidak disusun secara tertib,” ucapnya dalam webinar bertajuk ‘Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset’ yang diselenggarakan oleh DPP IKA UII, Kamis (12/6).

Baca Juga:

Ia mencontohkan, dalam draf RUU tersebut disebutkan bahwa penyitaan bisa dilakukan terhadap aset yang bukan hanya berasal dari tindak pidana, melainkan juga non-tindak pidana. Hal ini, menurutnya, sangat problematik.

“Nanti bisa terjadi namanya penyalahgunaan penyitaan terhadap aset. Karena di situ aset yang disita dalam RUU itu bukan hanya karena sumbernya dari tindak pidana, tapi non-tindak pidana sekalipun itu bisa disita. Anda bayangkan, kata ‘sita’ dalam hukum pidana itu berarti aset diambil alih oleh negara,” ujarnya.

Jika penyitaan dilakukan tanpa dasar tindak pidana, lanjutnya, hal ini bisa merusak sistem pembuktian dalam hukum acara pidana. Karena itu, menurut Mudzakkir, pembahasan mengenai RUU ini seharusnya dimulai dari ranah yang sudah ada, yakni aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info