RUU Perampasan Aset Perlu Norma Tegas untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Utama

RUU Perampasan Aset Perlu Norma Tegas untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Penting untuk menata secara cermat batas kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Jika tidak dibatasi dengan norma-norma yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan terutama terkait penyitaan aset yang tidak berasal dari tindak pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Ketua Umum DPP IKA UII, Ari Yusuf Amir, memiliki pandangan yang berbeda. Ia menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi, seperti korupsi dan pencucian uang, yang sering kali hanya dijatuhi hukuman ringan. Padahal, aset hasil kejahatan tersebut masih bisa dikuasai, dipindahkan, bahkan diwariskan.

“Kita melihat kenyataan bahwa para pelaku kejahatan ekonomi bisa tetap menikmati hasil kejahatannya, meski telah dijatuhi hukuman. Dalam kondisi seperti ini, korupsi tidak lagi menakutkan, melainkan menjadi peluang yang menguntungkan,” ujar Ari.

Menurutnya, jika pelaku tetap bisa menikmati hasil kejahatan, maka hukuman kehilangan maknanya, dan keadilan menjadi ilusi. Maka dari itu, RUU Perampasan Aset hadir untuk menambal celah hukum tersebut, memberi negara kewenangan untuk menyita aset secara aktif, sekaligus menjadi langkah konkrit untuk menghentikan impunitas

Mantan Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres lalu itu menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat diperlukan sebagai bentuk reformasi hukum yang progresif dan relevan dengan kompleksitas kejahatan masa kini. Menurutnya, RUU ini menandai pergeseran cara pandang dari fokus pada pelaku, menjadi fokus pada pemulihan hak publik yang dicuri.

“Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan melalui vonis di pengadilan. Ia harus hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat. RUU ini adalah upaya untuk menjadikan hukum lebih bermakna bagi rakyat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info