Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen untuk mendorong pemberantasan korupsi dengan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Meski demikian, pembahasan RUU tersebut masih belum dimulai di DPR RI.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik guna mempercepat proses legislasi. Saat ini, Pemerintah sedang menunggu masa reses DPR untuk kemudian membahas prolegnas perubahan 2025, yang di dalamnya akan terdapat pembahasan mengenai kelanjutan RUU Perampasan Aset.
“Produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” ujar Supratman kepada awak media di Graha Pengayoman Kumham RI, Rabu (4/6).
Baca Juga:
- Jamdatun Sebut Forfeiture dalam Konteks RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Lebih Dalam
- Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses
RUU Perampasan Aset diyakini sebagai instrumen penting untuk mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan berat lainnya.
Supratman belum memastikan apakah nantinya RUU Perampasan Aset bakal jadi inisiatif DPR atau pemerintah. Namun, pihaknya berharap RUU ini segera masuk dalam prolegnas prioritas agar bisa dibahas dan disahkan.
"Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan DPR untuk mengambil alih," lanjutnya.
















