RUU Perampasan Aset Perlu Norma Tegas untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Utama

RUU Perampasan Aset Perlu Norma Tegas untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Penting untuk menata secara cermat batas kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Jika tidak dibatasi dengan norma-norma yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan terutama terkait penyitaan aset yang tidak berasal dari tindak pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Dewan Pakar Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) ini memaparkan bahwa aset dalam tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori. Pertama, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, aset yang berasal atau diperoleh langsung dari hasil kejahatan. Ketiga, aset yang telah berubah bentuk sebagai hasil olahan dari kejahatan korupsi.

Namun, ia mempertanyakan apakah pengaturan baru melalui RUU ini benar-benar diperlukan. Menurutnya, peraturan perundang-undangan saat ini sudah cukup untuk mengatur pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Hukum acara pidana sudah mengatur lengkap. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juga sudah mengatur bagaimana terkait dengan aset itu. Bahkan hukum lain yang mendukung pengembalian aset juga sudah ada,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan penyidik dalam menyita dan merampas aset. Apalagi, menurutnya, penyitaan dan perampasan adalah dua tindakan hukum yang berbeda secara esensial.

“Merampas dan menyita, itu dua makhluk yang berbeda. Kalau merampas aset, itu akan hilang dari kepemilikan orang dan masuk ke negara. Tapi kalau menyita, itu berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana. Aset itu bisa disita dan kemudian dirampas untuk negara atau aset itu bisa disita lalu dikembalikan kepada pemiliknya.” jelas dia.

Bagi Mudzakkir, keberadaan hukum yang mengatur pemulihan aset hasil korupsi sudah cukup, asalkan penegakan hukumnya dilakukan secara profesional. Ia menegaskan bahwa persoalan yang ada saat ini bukan terletak pada hukum, melainkan pada keseriusan aparat penegak hukum dalam mengejar aset hasil kejahatan.

“Jadi bagaimana strategi pemulihan aset, khususnya dari tindak pidana korupsi? Menurut saya, instrumen hukumnya sudah cukup. Kalau ditegakkan secara benar oleh penegak hukum yang profesional, dalam mengumpulkan bukti dan sebagainya, itu sudah cukup. Sudah ada tiga bidang dan tiga kategori aset yang saya sampaikan, dan semuanya bisa diatasi dengan hukum yang ada,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info