Menurut Fitriadi, hal tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap orang. Mekanisme ini, kata dia, telah diterapkan di banyak negara dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena tetap memerlukan putusan dari pengadilan.
“Bukan berarti perampasan sepihak, semua tetap harus melalui pengadilan terbuka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, negara-negara diminta untuk mempertimbangkan langkah-langkah legislatif guna memungkinkan perampasan aset tanpa penghukuman pidana, terutama dalam kasus di mana pelaku tidak dapat diadili.
Ia juga mengkritik pandangan yang menyamakan mekanisme NCB dengan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. “Kalau bahasanya ‘tanpa tuntutan pidana’, memang kesannya menakutkan. Tapi secara akademis, ini adalah bentuk lain dari pendekatan hukum dalam menghadapi aset hasil kejahatan,” katanya.
Fitriadi menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, pelaku menggunakan identitas palsu, rekening palsu, atau menyamarkan aset atas nama pihak ketiga, sehingga sulit dihubungkan langsung dengan orang tertentu. Dalam situasi seperti ini, pendekatan NCB sangat diperlukan.
“Yang kita hadapi bukan hanya orangnya, tapi struktur asetnya. Dan pendekatan NCB memungkinkan negara melawan aset, bukan orangnya,” jelasnya.
Adapun perampasan aset sebagaimana diatur dalam RUU hanya bisa dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan kesehatan permanen, atau keberadaannya tidak diketahui. Selain itu, perampasan juga dimungkinkan jika terdakwa diputus lepas atau tidak dapat disidangkan karena alasan tertentu, atau jika masih terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas meskipun terdakwanya telah diputus bersalah.
Meski judul "Perampasan Aset" dinilai sebagian kalangan terdengar keras, Fithriadi mengungkapkan bahwa dalam proses perumusan di pemerintah sempat muncul beberapa alternatif, seperti "Pemulihan Aset". Namun, karena RUU ini bersifat non-conviction based, akhirnya dipilih tetap menggunakan istilah “Perampasan Aset”. Judul tersebut masih terbuka untuk dibahas dan diubah oleh DPR, sepanjang tidak menyimpang dari substansi utama.
















