RUU Perampasan Aset Diminta Buka Jalan Pengembalian Aset Sukarela, Koruptor Bisa Lolos Pemidanaan?
Terbaru

RUU Perampasan Aset Diminta Buka Jalan Pengembalian Aset Sukarela, Koruptor Bisa Lolos Pemidanaan?

Mekanisme ini diharapkan mendorong pengembalian aset hasil tindak pidana secara maksimal. Diusulkan melalui mekanisme RJ atau plea bargaining.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pakar hukum pidana, Septa Chandra saat menjadi narasumber memberikan pandangan dan masukan untuk RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panja di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (20/07/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Pakar hukum pidana, Septa Chandra saat menjadi narasumber memberikan pandangan dan masukan untuk RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panja di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (20/07/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Modus kejahatan kerah putih, terutama korupsi, semakin canggih sehingga menyulitkan penelusuran aset hasil kejahatan. Untuk memperkuat pemberantasannya, pemerintah dan DPR menyiapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai ‘senjata’ baru dalam memberantas korupsi. Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pun menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.

Pakar hukum pidana, Septa Chandra, mengusulkan RUU Perampasan Aset memberi ruang untuk pengembalian aset secara sukarela. Hal ini selaras arah pemidanaan UU No.1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari retributif menjadi restoratif.

“Perlu dipertimbangkan untuk memberi ruang pengembalian aset secara sukarela melalui restorative justice (RJ), dan plea bargaining (pengakuan bersalah),” kata Septa dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Perampasan Aset di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (20/07/2026).

Baca juga:

Septa berharap ketentuan itu mendorong pelaku untuk menyerahkan aset hasil kejahatan secara sukarela tanpa melalui proses hukum. Konsekuensinya, setelah seluruh aset dikembalikan dibarengi dengan pengakuan dari pelaku, perkara bisa dihentikan. Mekanisme ini diharapkan mendorong pengembalian aset hasil tindak pidana secara maksimal.

Urgensi pengembalian aset secara sukarela menurut Septa sejalan pengaturan UU 20/2025. Apalagi filosofi pemulihan aset tak sekedar memberikan efek jera kepada pelaku tapi hasil tindak pidana dirampas negara dan kerugian masyarakat bisa dipulihkan. Setelah itu diusulkan seluruh aset hasil perampasan dikelola badan khusus yang diberi kewenangan memadai untuk mengelola dan mempertahankan nilai ekonomi aset.

Badan pengelola aset hasil rampasan ini tidak dikelola lembaga penegak hukum seperti kejaksaan. Sebab kejaksaan posisinya sebagai eksekutor dalam perampasan aset tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Badan pengelola ini bersifat independen dan berorientasi bisnis dalam mengelola aset.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info