RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan
Utama

RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan

Dari minimnya pengembalian kerugian negara, aturan perampasan aset tindak pidana tak lengkap, dan tersebar dalam beberapa UU hingga kerjasama internasional belum optimal.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/08/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/08/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Masa reses tak menyurutkan Komisi III DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Buktinya, beberapa pihak telah diundang rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara lain dari kalangan akademisi seperti dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni mencatat sedikitnya 8 urgensi RUU Perampasan Aset. Pertama, rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi. Kedua, pengaturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana yang ada dinilai belum lengkap. Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.

Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terbatas. Kelima, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Keenam, pengaturan mengenai prosedur perampasan aset masih beragam dan tersebar di beberapa UU. Ketujuh, tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara kurang optimal. Kedelapan, mekanisme kerjasama internasional terkait perampasan aset juga belum optimal.

“Delapan poin ini diambil dari permasalahan yang ada saat ini terkait perampasan aset,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026).

Baca juga:

Beniharmoni mencatat beberapa regulasi yang mengatur tentang perampasan aset seperti UU No.1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah melalui UU No.20 Tahun 2001, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RUU Perampasan Aset tak perlu menghapus berbagai ketentuan itu, tapi mengkonsolidasikan.

Mengacu praktik global, perampasan aset dikonstruksikan melalui pendekatan hibrida (hybrid criteria) yakni berpusat pada tindak pidana bermotif ekonomi, dengan perluasan terbatas pada kejahatan serius yang melibatkan aset sebagai alat kejahatan. Perampasan utamanya menyasar tindak pidana yang menghasilkan keuntungan atau kekayaan ilegal. Tujuannya memutus insentif ekonomi dan mencegah kekayaan hasil kejahatan masuk dalam sistem yang sah.

Tercatat saat ini ada 2 jalur pengaturan perampasan aset. Pertama, perampasan aset berbasis putusan pidana atau Conviction-Based (CB) Forfeiture. Kedua, tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture.

Penerapan NCB harus melalui sejumlah syarat antara lain pelaku meninggal dunia atau sakit permanen, melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, perkaranya tidak dapat disidangkan, tersangka tidak ditemukan tapi aset hasil tindak pidana ditemukan. Tidak ditemukan cukup bukti untuk penuntutan, aset telah dikuasai pihak ketiga beritikad baik, dan pelaku melarikan diri ke luar negeri. Diusulkan juga kriteria berupa aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar.

Beniharmoni mengusulkan RUU Perampasan Aset menggunakan hukum acara khusus yang sifatnya hibrida atau sui generis karena punya karakteristik khusus. Hukum acara dimulai dari fase pra ajudikasi yang bercorak pidana yakni menggunakan upaya paksa sebagaimana hukum acara pidana.

Seperti penyelidikan, penyidikan, penyitaan dan lainnya. Kemudian berlanjut ke fase ajudikasi yang berkarakter perdata yakni menggunakan standar balance of probabilities, sehingga diperlukan aturan khusus yang berbeda dari hukum acara pidana atau perdata konvensional.

Memperkuat mekanisme NCB

Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset perlu memperkuat mekanisme NCB sebagai komplementer terhadap CB, khususnya ketika proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilakukan dengan kriteria dan batasan yang jelas. Termasuk trigger, standar pembuktian, dan kontrol pengadilan. Perlindungan hak milik dan pihak ketiga beritikad baik harus menjadi bagian integral dari mekanisme NCB.

Ditegaskan pula RUU Perampasan Aset perlu menjadi kerangka umum yang menyinergikan pengaturan yang selama ini tersebar dalam berbagai UU sektoral. Proses pra ajudikasi seperti penelusuran dan pembekuan dapat dilakukan Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, Bea Cukai dan lainnya. Sementara tahap ajudikasi dilakukan secara single authority melalui kejaksaan.

Pada kesempatan yang sama, akademisi Mexaxai Indra, berpendapat pendekatan pidana klasik (in personam) yang fokusnya penghukuman badan pelaku terbukti tidak optimal memulihkan kerugian negara. Pelaku telah menghitung risiko hukuman badan dibanding keuntungan financial masif yang disembunyikan. Apalagi ketika pelaku meninggal, kabur, atau sakit permanen, aset hasil kejahatan lolos dari jangkauan negara. RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan in rem melalui NCB yakni perampasan aset tanpa pemidanaan.

Pendekatan in rem menggunakan strategi follow the money, gugatan langsung menyasar aset dan standar pembuktian menggunakan balance of probabilities. Pendekatan ini relatif lebih baik karena penyelesaian perkara tetap berjalan sekalipun pelaku tak dapat diadili. Standar pembuktian lebih ringan dan cepat.

“Menyasar aset, bukan status hukum pelaku,” imbuh Indra.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menyoroti beragam persoalan dalam praktik perampasan aset antara lain barang hasil sitaan hilang, ada juga yang digunakan aparat penegak hukum. Ada juga aset yang disita berupa saham, dan tidak ada hubungannya dengan perkara tindak pidana, tapi ujungnya aset itu hilang.

“Itu yang terjadi, jadi ada proses yang tidak masuk akal tapi terjadi dalam praktik penegakan hukum kita. Maka kita tidak bisa aparat penegak hukum yang mencari aset juga merangkap menjadi pengelola aset, juga menjadi pihak yang menuntut dan memutus juga,” usul politisi partai Demokrat.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan petinggi kejaksaan yang saat ini ramai disorot publik menurut Benny patut dijadikan contoh urgensi RUU Perampasan Aset. Beleid ini sangat penting mencegah abuse of power dan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info