Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan. Beleid ini diyakini mempercepat pemulihan kerugian negara dan merampas aset kejahatan, tanpa perlu menunggu putusan pidana inkrah.
Sebagai kejahatan luar biasa, menurut Fitroh korupsi juga memerlukan pendekatan luar biasa, termasuk pada mekanisme pemulihan aset. “Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujarnya sebagaimana dilansir laman KPK.
Sekalipun perampasan aset sudah diatur dalam UU Tipikor, Fitroh menyebut RUU Perampasan Aset memberi ruang pemulihan yang lebih cepat dan berdampak. Perampasan aset pelaku tanpa menunggu putusan pidana inkrah, sehingga aset hasil korupsi tidak dialihkan atau dihilangkan.
“Muaranya adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Aset tersebut nantinya akan dilelang, dihibah, atau penetapan status penggunaan (PSP),” tambah Fitroh.
Fitroh juga menekankan, upaya ini merupakan bagian dari amanat internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut, menegaskan pemulihan aset merupakan komponen fundamental dalam pemberantasan korupsi.
“Ini bukan soal mengabaikan hak asasi, tapi memastikan uang rakyat kembali,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Direktur E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Robert M Tacoy, menyatakan bahwa tujuan akhir setiap penegakan hukum haruslah keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Tujuan akhir penegakan hukum adalah keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.
















