Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen kuat, bahkan disebut sebagai ‘senjata pamungkas’ untuk mempertegas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini, substansi RUU tersebut masih terus dibahas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga para aktivis antikorupsi.
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Asep Ridwan, menilai kerangka hukum perampasan aset di Indonesia saat ini masih menghadapi kekosongan substansi, tumpang tindih aturan, dan risiko penyalahgunaan jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa pembahasan mendalam.
Sebagian aturan perampasan aset, kata dia, sebenarnya telah termuat dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru, meski umumnya masih berada dalam konteks pidana tambahan.
Baca juga:
- RUU Perampasan Aset Bukan untuk Menakuti Publik
- Jalan Terjal RUU Perampasan Aset
- PPATK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Atasi Kelemahan Regulasi Penelusuran Aset Hasil Kejahatan
“Dalam KUHAP, sudah ada ketentuan mengenai perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak. Tapi semuanya masih dalam konteks pidana tambahan,” ujarnya alam Diskusi Panel bertajuk Babak Baru Perang Melawan Korupsi: Merumuskan Model Ideal RUU Perampasan Aset untuk Indonesia pada rangkaian acara Hukumonline Legal Clinic Awards 2025 di Jakarta, Kamis (27/11).
Secara konsep, perampasan aset dapat dibagi menjadi tiga model, yakni perampasan pidana (criminal forfeiture) sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan saat ini. Perampasan perdata (civil forfeiture) atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yang justru menjadi ruang regulasi yang masih kosong. Serta perampasan administratif, yaitu perampasan non-yudisial oleh otoritas tertentu terhadap barang ilegal berdasarkan kewenangan undang-undang.
“Kekosongan besar ada pada perampasan perdata. Inilah yang disebut NCB Asset Forfeiture, dan ini yang menjadi perdebatan utama,” jelas Asep.
















