Risiko Tumpang Tindih Aturan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam RUU Perampasan Aset
Utama

Risiko Tumpang Tindih Aturan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam RUU Perampasan Aset

Regulasi yang tidak jelas dapat memberikan ruang interpretasi luas bagi aparat penegak hukum, termasuk risiko perampasan aset kepada pihak yang sebenarnya memperoleh aset secara sah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Asep Ridwan. Foto: HFW
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Asep Ridwan. Foto: HFW

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen kuat, bahkan disebut sebagai ‘senjata pamungkas’ untuk mempertegas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini, substansi RUU tersebut masih terus dibahas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga para aktivis antikorupsi.

Partner Assegaf Hamzah & Partners, Asep Ridwan, menilai kerangka hukum perampasan aset di Indonesia saat ini masih menghadapi kekosongan substansi, tumpang tindih aturan, dan risiko penyalahgunaan jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa pembahasan mendalam.

Sebagian aturan perampasan aset, kata dia, sebenarnya telah termuat dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru, meski umumnya masih berada dalam konteks pidana tambahan.

Baca juga:

“Dalam KUHAP, sudah ada ketentuan mengenai perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak. Tapi semuanya masih dalam konteks pidana tambahan,” ujarnya alam Diskusi Panel bertajuk Babak Baru Perang Melawan Korupsi: Merumuskan Model Ideal RUU Perampasan Aset untuk Indonesia pada rangkaian acara Hukumonline Legal Clinic Awards 2025 di Jakarta, Kamis (27/11).

Secara konsep, perampasan aset dapat dibagi menjadi tiga model, yakni perampasan pidana (criminal forfeiture) sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan saat ini. Perampasan perdata (civil forfeiture) atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yang justru menjadi ruang regulasi yang masih kosong. Serta perampasan administratif, yaitu perampasan non-yudisial oleh otoritas tertentu terhadap barang ilegal berdasarkan kewenangan undang-undang.

“Kekosongan besar ada pada perampasan perdata. Inilah yang disebut NCB Asset Forfeiture, dan ini yang menjadi perdebatan utama,” jelas Asep.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info