Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menggema usai adanya demonstrasi besar beberapa waktu lalu. Demonstran meminta agar RUU yang tak kunjung memperoleh titik terang itu untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Prof. Masduki, mengatakan RUU Perampasan Aset adalah kehendak publik yang hingga kini belum juga direalisasikan oleh DPR dan Pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya argumentasi kuat untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.
"Ada yang disebut pengabaian dan di delay bahkan melawan kehendak publik dari parlemen dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, ini kita lawan dengan argumen yang kuat. Kita berharap ini disahkan dengan konteks permasalahan makro," kata Masduki saat membuka diskusi "Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya" yang diadakan secara daring oleh PSAD UII, Rabu (24/9).
Baca Juga:
- Jamdatun Sebut Forfeiture dalam Konteks RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Lebih Dalam
- Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses
Mantan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut menjelaskan RUU Perampasan Aset sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah. Namun pada 2025, terjadi pergeseran sehingga menjadi inisiatif DPR.
Sugeng mengatakan substansi RUU Perampasan aset hasil tindak pidana tidak didasarkan pemidanaan atau penghukuman. Sehingga tanpa adanya pemidanaan, aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana bisa saja dirampas oleh negara.
"Ini jadi polemik juga beberapa pihak yang tidak baca keseluruhan, ada teman saya tanya kalau kami sedang diperiksa pajak, nanti aset kami dirampas," ujar Sugeng.
















