Menko Yusril Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Bisa Secara Simultan
Terbaru

Menko Yusril Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Bisa Secara Simultan

Semua pihak diminta meyakini pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dilakukan secara simultan.

Sebab, kata dia RUU KUHAP berisi hukum acara pidana umum, sedangkan RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus, sehingga harus sinkron pembahasannya.

"Jadi, kan tidak boleh yang khusus ini menabrak ke yang umum. Karena itu memang harus dibahas, mungkin bisa dibahas simultan," ujar Yusril seperti dikutip Antara saat memberikan keterangan di Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9).

Baca Juga:

Dia pun meminta semua pihak agar meyakini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Yusril menuturkan berdasarkan laporan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Ia menjelaskan draf RUU Perampasan Aset sudah rampung sejak diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang diikuti dengan surat presiden (supres) penunjukan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Tetapi lantaran adanya pergantian pemerintahan, kata Menko, maka draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut ditunda untuk didiskusikan bersama DPR untuk memastikan naskah itu akan tetap dipakai atau ditarik oleh pemerintah yang baru dan DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info