Menko Yusril Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Bisa Secara Simultan
Terbaru

Menko Yusril Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Bisa Secara Simultan

Semua pihak diminta meyakini pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

"Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan naskah RUU Perampasan Aset yang baru," ucap dia.

Kendati demikian, dirinya menyampaikan terdapat kemungkinan DPR akan mengajukan draf RUU Perampasan Aset dan membahasnya setelah pembahasan RUU KUHAP selesai.

Adapun pembahasan RUU KUHAP ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 agar tidak menghambat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan dilaksanakan pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berpendapat RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara paralel di Komisi III DPR.

Dia mengatakan pihaknya pun siap untuk membahas RUU Perampasan Aset jika nantinya diserahkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Adapun saat ini Badan Legislasi DPR sudah mengusulkan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas 2025.

"Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengusulan RUU Perampasan Aset itu layaknya gayung bersambut bagi pihaknya. Karena, kata dia, terdapat macam-macam pendapat untuk membahas RUU tersebut. Meski begitu, dia mengatakan bahwa akan terlebih dahulu fokus terhadap visi yang diharapkan dari Presiden Prabowo Subianto atas RUU Perampasan Aset.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info