Wamenkum Prof Eddy: Instrumen Internasional Gunakan Asset Recovery Bukan Perampasan Aset
Terbaru

Wamenkum Prof Eddy: Instrumen Internasional Gunakan Asset Recovery Bukan Perampasan Aset

Belum ada target kapan RUU Perampasan Aset bakal dituntaskan, tapi yang jelas pembahasan akan dimulai tahun 2025. Penting untuk lebih dulu dituntaskan RUU KUHAP dan RUU KUHAPer karena diperlukan hukum acara khusus.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 telah diubah dan prioritas 2026 rampung disusun DPR, DPD, dan Pemerintah. Totalnya, 52 RUU masuk prolegnas prioritas 2025 dan prioritas 2026 terdiri dari 67 RUU. RUU Perampasan Aset masuk dalam prioritas 2025 dan 2026. Mayoritas fraksi mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.

Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak mudah membentuk RUU Perampasan Aset. Dia mencatat belum ada negara yang menggunakan istilah ‘Perampasan Aset’, tapi ‘Asset Recovery (pemulihan aset)’. Perampasan aset bagian kecil dari pemulihan aset yang terdiri dari 7 langkah.

“Tidak ada di dunia menggunakan istilah ‘Perampasan Aset’ yang ada dalam instrumen internasional itu ‘Asset Recovery’ ini pemulihan aset,” katanya dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD, Kamis (18/9/2025) pekan kemarin.

Baca juga:

Menurut pria biasa disapa Prof Eddy itu, dalam UU yang ada mengatur Conviction Based Asset Forfeiture, tapi tidak punya Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Urgen untuk mengelola NCB karena hukum acara yang digunakan bukan pidana atau perdata, tapi sifatnya quasi acara pidana dan perdata, sehingga butuh hukum acara khusus.

“Kita harus menyelesaikan RUU KUHAP (Hukum Acara Pidana) dulu dan KUHAPer (RUU Hukum Acara Perdata) jadi quasi titik temu bisa untuk perampasan aset. Tapi kita merintis ini dari 2025, kapan selesainya butuh meaningful participation,” ujarnya.

Beberapa RUU lainnya yang dijelaskan Prof Eddy seperti RUU Narkotika dan Psikotropika, menjadi ranah pembahasan di Komisi III dan pemerintah sudah melakukan persiapan. RUU Narkotika dan Psikotropika urgen masuk prioritas 2026 karena berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) bakal mencabut ketentuan UU Narkotika.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info