RUU Perguruan Tinggi Dinilai Tak Punya Dasar Hukum
Berita

RUU Perguruan Tinggi Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

Seharusnya, perguruan tinggi hanya diatur oleh peraturan pemerintah, bukan undang-undang.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menilai RUU Perguruan Tinggi ini tak akan memberi dampak perbaikan bagi pendidikan nasional, terutama di perguruan tinggi. Bila melihat pada pasal-pasal dalam undang-undang ini, persoalan-persoalan diskriminasi terhadap dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS akan terus terjadi. “Tak akan ada perubahan. Karenanya, sikap saya tegas, menolak RUU ini,” ujarnya.

 

Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Ketua Panja RUU Perguruan Tinggi Rully Chairul Azhar menargetkan akan menyelesaikan RUU ini pada akhir tahun ini. Alasannya, karena ada desakan atau permintaan dari sejumlah Perguruan Tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) memiliki payung hukum berupa undang-undang. RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan itu.

 

Darmaningtyas menegaskan bila mengacu ke UU Sisdiknas, maka payung hukum untuk perguruan tinggi jelas bukan undang-undang. “Perguruan tinggi itu diaturnya dengan peraturan pemerintah,” pungkasnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info