RUU RTRI Angin Segar Bagi RRI dan TVRI
Berita

RUU RTRI Angin Segar Bagi RRI dan TVRI

Keduanya akan mendapat pos anggaran dari APBN.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU RTRI Angin Segar Bagi RRI dan TVRI
Hukumonline
Pengajuan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menjadi inisiatif DPR menjadi landasan normatif bagi pengaturan mengenai lembaga penyiaran publik (LPP). Hal itu dalam rangka meningkatkan kinerja serta mengatasi sejumlah kendala di tubuh RRI dan TVRI. Misalnya pengelolaan organisasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sumber pembiayaan, program siar dan pemancar isi siaran.

Bagian terpenting, RRI dan TVRI akan mendapat anggaran dari APBN. Pasalnya, keberadaan RUU RTRI setelah disetujui sebagai UU nantinya, menjadi angin segar bagi kedua LPP tersebut. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (15/7).

“Nanti RRI dan TVRI akan mendapat anggaran. Sumber anggaran RTRI berasal dari APBN, uang jasa layanan berbayar, iklan layanan masyarakat, dan atau sumber-sumber lain yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, LPP tidak dikenal oleh regulasi keuangan negara. Dengan kata lain, tidak adanya anggaran negara yang diposkan khusus LPP. Selama ini, anggaran RRI menempel pada anggaran bencana. Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak pada kualitas kinerja kedua LPP. Tantowi khawatir jika terjadi banyak bencana maka akan berdampak pada kinerja LPP.

Selain anggaran, RUU RTRI mengatur soal penggunaan frekuensi publik. Sebagai LPP, TVRI harus menggunakan frekuensi siar sesuai kepentingan publik. Jika televisi swasta membuat program merujuk pada rating, berbeda halnya dengan LPP. Menurutnya, pengaturan frekuensi harus diatur sedemikian rupa agar informasi yang disiarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Catatan penting RUU RTRI yaitu dibangunnya kelembagaan RTRI menjadi kelembagaan penyiaran publik modern yang ditandai dengan kejelasan asas, tujuan, dan ruang lingkup RTRI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan materi penyiaran publik,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan personil RTRI akan diisi oleh pegawai profesional dan kreatif. Namun status kerja sebagai PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non PNS. Ia beralasan adanya standar kinerja pegawai, begitu pula sanksi bila tidak mencapai target.

Menurutnya, seluruh pegawai RTRI nantinya memiliki kesempatan yang sama untuk memegang jabatan sebagai direktur maupun kepala stasiun penyiaran. “Kesempatan dilaksanakan berdasarkan perbandingan obyektif dan kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih jauh, Tantowi berpandangan RTRI nantinya memiliki kewenangan penuh atas penyiaran publik. RTRI pun akan didukung dengan peralatan teknologi digital seperti halnya LPP negara luar, BBC misalnya. Dukungan dari berbagai sektor terhadap RTRI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan siaran RTRI bagi masyarakat yang kian kritis.

“Insya Allah kita punya LPP yang kuat pendanaanya, siarannya, dan kompetitif dengan segala bidang, program-program dibuat oleh tenaga yang kreatif. Sehingg potret kebesaran Indonesiaakan terbingkai bagus dan tidak ditinggal pemirsanya,” ujarnya.

Direktur Utama RRI Niken Widiastuti menyambut positif keberadaan RUU RTRI yang masih dibahas DPR. Menurutnya, RRI berada di tampuk kepemimpinannya bekerja untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat. Program yang dikemas RRI pun sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.

“Sesuai dengan UU Penyiaran, RRI harus melayani masyarakat,” ujarnya.

Terkait anggaran, Niken tak menampik betapa lembaganya tidak mendapat anggaran. Namun anggaran yang didapat dari pos lain. Kendati demikian, dalam rapat kerja dengan DPR, Komisi I kerap mendorong memberikan penguatan anggaran.

“Dengan adanya RTRI anggaran LPP akan lebih meningkat. Kalau BBC itu bisa lebih berkali lipat anggarannya dari kita,” ujarnya.

Direktur Teknik TVRI Syafrullah mengamini pandangan Tantowi dan Niken. Menurutnya, penyatuan TVRI dan RRI menjadi satu lembaga akan menguatkan LPP. Dikatakan Syafrullah, RUU RTRI nantinya menjadi payung hukum bagi LPP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memberikan informasi kepada publik.

“Keinginan menggabungkan RRI dan TVRI menjadi payung hukum akan menguatkan LPP,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait