DPR Ingin Satukan TVRI-RRI
Aktual

DPR Ingin Satukan TVRI-RRI

MVT
Bacaan 2 Menit
DPR Ingin Satukan TVRI-RRI
Hukumonline

DPR berencana menjadikan dua lembaga penyiaran publik, TVRI dan RRI bergabung dalam satu holding. Hal ini merupakan salah satu bagian dari rencana amandemen UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR, Roy Suryo.Menurutnya, penggabungan ini bertujuan untuk mengefisienkan dan meningkatkan kinerja kedua lembaga penyiaran publik tersebut.

 

“Kita ingin memperkuat peranan kedua lembaga penyiaran publik tersebut. Dan perlu aturan selevel undang-undang untuk mengaturnya,” kata dia ketika dihubungi hukumonline via telepon, Kamis (7/4).

 

TVRI dan RRI akan menjadi dua perusahaan di bawah satu perusahaan holding, yang rencananya dinamakan Perusahaan Penyiaran Publik. Meski demikian, penggabungan ini tidak akan menghilangkan identitas kedua lembaga tersebut. “Terutama sejarah masing-masing. Misalnya, tanggal lahir TVRI dan RRI tetap seperti yang selama ini,” kata dia.

 

Amandemen UU Penyiaran merupakan inisiatif DPR. Roy menjelaskan, ada tiga hal lain yang juga akan diperbaiki dalam amandemen ini. Ketiganya adalah masuknya konsep penyiaran digital, perbaikan konsep diversity of ownership and content dalam kepemilikan media, serta penegasan pedoman prilaku penyiaran swasta.

 

“Kita harapkan tahun ini bisa selesai, meski ada kemungkinan perpanjangan waktu hingga tahun 2012,” pungkasnya.

Tags: