RUU Sisdiknas Harus Mengakomodir Kepentingan Stakeholder Pendidikan
Terbaru

RUU Sisdiknas Harus Mengakomodir Kepentingan Stakeholder Pendidikan

Kemendikbudristek harus membuka ruang seluas-luasnya dalam memberikan masukan sebagai upaya melibatkan pastisipasi masyarakat secara bermakna.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kandasnya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 semestinya dijadikan momentum bagi pemerintah menyempurnakan dan menyerap masukan secara maksimal dari para pemangku kepentingan. Termasuk mengakomodir kepentingan stakeholder di bidang pendidikan dalam memajukan sistem pendidikan berdasarkan aspirasi publik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat melalui keterangannya, Kamis (22/9/2022). “Masukan dari para pemangku kepentingan harus benar-benar diakomodasi dalam rangka menyempurnakan UU Sisdiknas yang ada saat ini,” ujarnya.

Perempuan biasa disapa Rerie itu melanjutkan tidak masuknya dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 menjadi momentum pemerintah menyempurnakan draf RUU Sisdiknas. Apalagi, RUU Sisdiknas direncakan mengintegrasikan 3 UU yang berlaku saat ini yakni UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:

Keputusan tidak memasukan RUU Sisdiknas dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 lantaran masih terdapat materi yang menjadi persoalan bagi kalangan pegiat di bidang pendidikan. Apalagi adanya penolakan dari sejumlah fraksi partai di parlemen terhadap materi RUU Sisdiknas itu. Dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberikan jalan tengah. 

Pemerintah diminta menyempurnakan, merapihkan terlebih dahulu draf RUU serta mensosialisasikan kepada publik.  Dengan kata lain, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Setelah itu, pemerintah dapat mengajukan lagi RUU Sisdiknas agar masuk prolegnas prioritas melalui evaluasi Prolegnas Prioritas 2023.

Bagi Rerie, masukan dari para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam penyusunan RUU tersebut. Dia berharap Kemendikbudristek mampu menyerap aspirasi para pemangku kepentingan dengan baik. Apalagi, penyusunan RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga UU yang ada di bidang pendidikan dengan menggunakan metode omnibus law.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait