Mengaku Karyawan Alfindo
Pada kesempatan yang sama, karyawan PT Anugrah Nusantara Gatot Sumarlin juga menjadi saksi. Ia mengaku pernah memasukkan dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara ke panitia lelang di Kemenakertrans terkait proyek ini. Namun pemenang dalam proyek ini bukanlah PT Anugrah, melainkan PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Meski begitu, Gatot mengaku pernah diperintahkan atasannya, Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara Marisi Matondang untuk mengecek barang ke Lampung. Bahkan, bila Gatot ditanya orang daerah dari mana, Marisi menyarankan agar mengaku dari PT Alfindo selaku pemenang lelang. "Semuanya disuruh Marisi. Selesai melaksanakan tugas saya melapor ke Marisi," katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa Neneng yang menjabat Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara didakwa telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kemenakertrans terkait PLTS tahun 2008. Intervensi yang dilakukan terdakwa, dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan agar memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.
Selain mengintervensi, terdakwa juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,2 miliar. Padahal, PT Alfindo memenangkan proyek ini dari satker Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Kemenakertrans sebesar Rp8,9 miliar. Kelebihan uang itu merupakan kerugian negara dalam proyek ini.
Atas perbuatannya tersebut, penuntut umum menerapkan dakwaan alternatif terhadap Neneng. Dakwaan kesatu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
















