Sahetapy Ibaratkan DPD Seperti 'Orang Impoten'
Berita

Sahetapy Ibaratkan DPD Seperti 'Orang Impoten'

DPD mengaku sudah menggunakan berbagai cara.

Ali
Bacaan 2 Menit
Prof JE Sahetapy. Foto: RES
Prof JE Sahetapy. Foto: RES

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy mengibaratkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai orang impoten yang tidak bisa memperjuangkan kewenangannya sendiri.


“Saya punya istilah yang agak keras. Masa’ orang-orang DPD tidak berpikir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya dalam dialog KHN di Jakarta, Rabu (17/9).

Sahetapy mengomentari seputar hilangnya beberapa kewenangan DPD dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disetujui oleh pemerintah dan DPR, beberapa waktu lalu. Ia menuturkan ada banyak cara yang bisa “dimainkan” untuk mengembalikan kewenangannya yang hilang tersebut.

“Kan bisa mengundang (berbicara) dengan presiden, walau presiden kita sekarang mencla-mencle. Bisa juga mengundang media massa untuk memberitakan. Masa’ cuma mengeluh-mengeluh saja. Seperti bencong,” kritik Sahetapy.

Lebih lanjut, Sahetapy mengatakan bahwa persoalan kewenangan DPD ini tidak akan selesai bila kita tidak melihat masalah ini dari hulunya. “Saya kira kalau kita sedang berada di tengah sungai lalu bertemu kotoran, apa di situ kita ambil kesimpulan? Bukan, tapi dari hulunya,” ujarnya.

Sahetapy menilai bahwa permasalahan ini berasal dari amandemen UUD 1945 yang belum beres menempatkan DPD dalam struktur ketatanegaraan. “Kita bisa saja salahkan DPR, DPD atau MK. Tapi, kalau dari semula sejak amandemen konstitusi tidak dibereskan, kesalahannya ya di situ,” ujarnya.  

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menuturkan bahwa permasalahan yang terjadi merupakan persoalan yang lama. Yakni, keterlibatan DPD dalam pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Ronald mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus atau menafsirkan bahwa DPD harus dilibatkan sejak awal hingga tahap akhir proses pembuatan UU yang menyangkut daerah. “Namun, pemerintah dan DPR sepertinya mengalami kekeliruan sejak menerjemahkan Konstitusi hingga ke putusan MK,” ujarnya.

Ia pun sependapat bahwa permasalahan ini berasal dari hulu. “Persoalan hari ini merupakan konsekuensi dari persoalan yang ada di hulu, di UUD 1945,” ujarnya lagi.

Sekadar mengingatkan, di UU MD3 yang lama (UU No.27 Tahun 2009) memang sempat ada perdebatan seputar kewenangan DPD dalam pembahasan RUU. Hingga, akhirnya sejumlah pimpinan DPD membawa permasalahan ini ke MK. Kemudian, MK akhirnya menegaskan bahwa DPD harus dilibatkan sejak awal dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. 

“Namun, pasca putusan MK ini, relasi three partit itu tidak tercermin. Pembahasan masih dilakukan oleh hanya DPR dan Pemerintah,” jelas Ronald.

Bahkan, bukan hanya itu. Dalam UU MD3 yang terbaru, tidak ada ketentuan yang melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang menyangkut daerah. Hal ini lah yang membuat DPD kembali meradang, dan berencana mengajukan uji formil dan materiil kembali ke MK.

Anggota DPD I Wayan Sudirta mengaku sudah melakukan berbagai cara terhadap kewenangan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. “Kami tidak akan takut menguji UU MD3. Saya bahkan pernah mengancam mundur dari DPD,” ujarnya.

“Saya pernah menawarkan apakah DPD ini mau dibubarkan atau UU-nya diamandemen. Media tidak punya cukup waktu untuk mengutip kami. Mungkin kami dinilai kurang seksi,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Wayan menilai sikap DPR yang mengabaikan putusan MK sebagai sikap yang aneh. Padahal, MK sudah memberikan penguatan kewenangan DPD berdasarkan UUD 1945, tetapi DPR dan Pemerintah mengabaikan penguatan itu dalam UU MD3.

“Kalau putusan MK terus diabaikan, saya khawatir MK akan mati juga seperti PTUN yang putusannya kerap tidak dilaksanakan oleh eksekutif, karena tidak ada sanksi,” ujarnya.

Wayan menuturkan tidak sedikit UU yang dibuat DPR justru mengabaikan putusan MK. “Saya sebenarnya mau tahu bila tidak ada sanksi formil yuridis, apa tidak ada sanksi lainnya bila DPR mengabaikan putusan MK?” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait