Saksi: Uang di Mobil Rohadi dari Sareh
Berita

Saksi: Uang di Mobil Rohadi dari Sareh

Sebesar Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Sareh Wiyono usai diperiksa KPK. Foto: RES
Sareh Wiyono usai diperiksa KPK. Foto: RES
Koko Wira A, sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjelaskan, uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil majikannya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono. Hal ini diutarakan Koko saat bersaksi untuk terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil dan Samsul Hidayatullah (kakak Saipul) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9).

"Jadi di mobil itu ada uang selain uang dalam plastik merah berisi uang itu?" tanya penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.

Menurut Koko, hal itu diketahuinya dari Rohadi. "Ada 700 (juta) kata Pak Rohadi, itu dari apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh (wiyono)," jawab Koko. (Baca Juga: Soal Uang di Mobil Rohadi, KPK Duga Mantan Hakim Tinggi Terlibat)

Dalam perkara ini, Bertha dan Samsul bersama-sama Kasman Sangaji didakwa telah menyuap Rohadi sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.

Pernyataan Koko itu pun dicecar penuntut umum. "Sareh siapa?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak tahu," jawab Koko.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Tidak mengerti, tapi kata Pak Rohadi itu Rp700 juta," jawab Koko.

"Jadi tidak tahu uang itu diserahkan kemana?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak," jawab Koko.

Sareh adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan juga pernah menjadi mantan Ketua PN Jakarta Utara. Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Bahkan sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masih berada di Komisi II DPR.

Sareh pernah diperiksa di KPK dalam perkara yang sama pada 22 Juli 2016, namun Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi. "Tidak ada, tidak ada (minta tolong). Tidak di PT Bandung juga, aku sudah pensiun," kata Sareh. (Baca Juga: Ketua Majelis Perkara Saipul Jamil Bantah Komunikasi dengan Panitera)

Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengaku uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi adalah uang pinjaman. Namun, ia tidak mengetahui dari mana sumber uang tersebut. "Uang Pak Sareh apa bukan, tidak tahu saya. Tapi, uang Rp700 juta itu uang minjam, iya," terangnya.

Menurut Tonin, uang Rp700 juta dipinjam Rohadi untuk keperluan pembelian alat di rumah sakit yang akan dibangun di Indramayu. Pembangunan rumah sakit itu sudah berjalan sekitar enam bulan dan belum selesai. Rencananya, Rohadi akan membayar uang kepada beberapa orang. "Jadi, utang semua itu," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait