Saksi Google: Tak Ada Deal dengan Kementerian, Hanya Pengenalan Produk
Utama

Saksi Google: Tak Ada Deal dengan Kementerian, Hanya Pengenalan Produk

Mulai dari rencana pembelian dalam jumlah besar hingga timbal balik dalam bentuk investasi tidak pernah ada kesepakatan tersebut.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Dirancang menyasar sektor pendidikan

Sementara itu, Global Lead, Social Impact Skilling Programs Google, William Florance menyinggung, sejak awal Chromebook dirancang sebagai perangkat yang secara spesifik menyasar sektor pendidikan. Berbeda dengan laptop konvensional, perangkat ini mengandalkan sistem operasi berbasis cloud yang memungkinkan pengelolaan lebih sederhana serta biaya operasional yang lebih rendah.

“Jika dilihat secara keseluruhan, biaya penggunaan Chromebook cenderung lebih rendah karena tidak memerlukan banyak perawatan dan pembaruan dapat dilakukan secara otomatis. Ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak institusi pendidikan memilih perangkat ini,” katanya.

William menjelaskan, pola adopsi Chromebook di berbagai negara ditentukan oleh masing-masing pemerintah atau institusi, bukan kebijakan global Google. Karena itu, tuduhan adanya pengaturan penggunaan Chromebook sebagaimana dalam dakwaan dinilai tidak tepat. Ia menegaskan, Google tidak berwenang menentukan kebijakan pendidikan negara, dan perannya hanya menyediakan produk serta menjelaskan manfaatnya kepada pengguna.

Membuka tabir

Penasehat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir berpendapat, keterangan dari saksi Google ini telah membuka tabir yang selama ini gelap dan cukup dikacaukan. Tidak ada suatu kesepakatan antara Nadiem dengan Google guna mengatur adanya hubungan penggunaan Chromebook oleh Kementerian dengan Investasi Google di GoTo.

Hukumonline.com

Tim penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Fotografer / HFW

Menurutnya investasi Google di Gojek berlandaskan pertimbangan terhadap perusahaan teknologi layanan transportasi berbasis aplikasi dikarenakan paling inovatif dan memiliki potensi besar. Karenanya bila menggunakan fakta materiil di persidangan dengan objektif, maka tidak ada pretensi apapun.

“Tidak ada agenda-agenda apa pun di belakangnya, maka sudah jelas bahwa penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak ada kaitannya dengan investasi Google di Gojek,” terang Dodi.

Kuasa hukum Nadiem Makarim lainnya Ari Yusuf Amir menambahkan, dakwaan yang diajukan penuntut umum terbantahkan di persidangan kali ini. Pertama, dalam dakwaan dikatakan bahwa sudah ada kesepakatan pada waktu pertemuan di awal akan memakai Chromebook, ternyata tidak ada. Kedua, dalam dakwaan dikatakan bahwa ada kepentingan Nadiem secara pribadi melalui perusahaannya memberikan balas budi, ternyata tidak ada.

“Jadi artinya apa? Mens rea-nya itu tadi tidak ada sama sekali. Dari awal saja sudah tidak benar bahwa ada keinginan untuk pakai Chromebook. Sudah jelas di situ, jadi dakwaan ini sudah gugur tuh satu,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info