Fahmi juga menuduh saksi Edy Sucipto telah berbohong di ruang sidang terkait identitas Nizar yang disebut sebagai Kades. Dia telah melakukan sumpah palsu, ujarnya. Menurutnya, tindakan Edy ini bisa mengurangi kredibilitas MK. Saya pikir dia bisa diberi sanksi pidana, ujarnya.
Selain soal jabatan Kades, Fahmi juga membongkar identitas Nizar. Dia (Nizar) adalah calon anggota DPRD Jatim dari salah satu parpol pengusung Kaji, yakni Partai Bintang Reformasi, ungkapnya. Fahmi menyerahkan daftar calon anggota DPRD Jatim ke MK. Di situ, sangat jelas bahwa Nizar memang caleg Nomor 1 PBR dari daerah pemilihan Jatim XI.
Terkait jabatan kades, Kuasa Hukum Kaji Andi M. Asrun mengakui bahwa Nizar memang bukan kades secara resmi. Nizar, menurut Asrun adalah kades secara kultural. Walau tak lagi menjadi kades, Nizar tetap dipanggil lebon. Artinya ya kades, tambahnya.
Soal tuduhan sumpah palsu yang dilakukan saksi Edy Sucipto, Asrun mempersilahkan Fahmi menempuh jalur hukum. Laporkan saja ke polisi kalau memang benar. Jangan asal gertak, tukasnya.
Meski begitu, Asrun juga menilai apa yang diungkapkan Fahmi ini tak menyentuh substansi perkara sama sekali. Bukan itu persoalannya (masalah identitas Nizar), tetapi apakah fakta yang disampaikan dalam rekaman itu benar atau tidak, ujarnya. Menurut Asrun, KPU Jatim seharusnya menyanggah adanya kecurangan itu. Yang penting betul atau tidak isi rekaman itu, tegasnya.
Fahmi memang bukan mempersoalkan identitas Nizar saja. Tapi juga membeberkan bukti seputar rekaman pembicaraan itu. Dalam pembicaraan, ada 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap melakukan kecurangan. Pada 8 TPS ini, pasangan Kaji tak memperoleh satu suara pun. Fahmi tegas membantahnya. Itu tak benar! katanya.
Fahmi mengungkapkan, 8 TPS yang dipersoalkan itu justru memenangkan kubu Kaji. Menurutnya, di desa Pesanggrahan, yang katanya menjadi 'wilayah kekuasaan' Nizar, memang terdapat 8 TPS. Pemohon (Kaji) mendapatkan 1.102 suara, sedangkan pihak terkait (Karsa) mendapatkan 806 suara, jelasnya.
Asrun menilai penjelasan dari Nizar perlu untuk didengarkan. Sejak awal saya bilang Nizar bisa dihadirkan, tuturnya. Namun, keputusan apakah Nizar dihadirkan ke ruang sidang atau tidak tetap ada di tangan sembilan hakim konstitusi.
















