Sejak pertama kali didirikan, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah disambangi puluhan atau bahkan ratusan saksi perkara korupsi. Dari mulut mereka, sudah banyak terlontar keterangan seputar praktik ataupun modus korupsi. Namun, tidak jarang pula, saksi tidak memberikan keterangan sebagaimana diharapkan hakim, penuntut umum atau bahkan pengacara terdakwa. Saksi seperti ini biasanya memiliki banyak dalih, salah satunya “saya lupa”.
Ya, ‘lupa’ menjadi salah satu kata yang cukup populer terdengar di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Kata itu kembali muncul ketika sidang perkara kasus suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin kembali digelar, Jumat (17/2). Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, saksi yang dihadirkan penuntut umum berulang kali merespon pertanyaan dengan jawaban ‘lupa’.
Misalnya, ketika penuntut umum bertanya tentang pertemuan di ruang Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Awalnya, Mahyudin lancar bercerita tentang pertemuan berlangsung sekira pertengahan Januari 2010. Kebetulan, Mahyudin juga turut hadir dalam pertemuan itu bersama Andi Mallarangeng, Nazaruddin, dan Angelina Sondakh. Dia katakan, salah satu topik perbincangan dalam pertemuan itu terkait proyek sarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Dalam pertemuan, kata Mahyudin, Nazaruddin melaporkan perkembangan proyek Hambalang kepada Andi Mallarangeng. "Bang sertifikat tanah Hambalang 32 hektar sudah selesai," ujar Mahyudin menirukan ucapan Nazaruddin kepada Andi Mallarangeng pada waktu itu.
Laporan Nazaruddin disambut ucapan terima kasih oleh Andi Mallarangeng. "Iya terima kasih," ujar Mahyudin, kali ini menirukan jawaban Andi Mallarangeng.
Mahyudin mulai menggunakan ‘jurus’ lupa ketika ditanya penuntut umum tentang siapa pihak yang berinisiatif mengundang pertemuan tersebut. Jawaban lupa juga dilontarkan Mahyudin merespon beberapa pertanyaan berikutnya, baik itu dari majelis hakim, penuntut umum, maupun pengacara.
Termasuk soal pertemuan Tim Pencari Fakta Partai Demokrat di ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Pertemuan itu berlangsung setelah tertangkapnya Sesmenpora Wafid Muharram, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Menjawab pertanyaan tim pengacara Nazaruddin, Mahyuddin lagi-lagi mengaku lupa substansi pembicaraan dalam pertemuan itu. Bukan hanya substansi pembicaraan, Mahyuddin juga lupa seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan. “Karena tidak konsentrasi (pembicaraan) saya lupa," katanya.
Namun, berbeda dengan saksi-saksi lain yang juga kerap berdalih lupa, Mahyudin punya dasar. Dia menyodorkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo kepada majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih. Berbekal surat itu, Mahyudin mengaku tengah mengidap penyakit kognitis.
"Ada surat keterangan yang memvonis saya mengidap gangguan kognitis. Makanya saya sering jawab lupa," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kognitif adalah “sesuatu hal yang berkaitan dengan kegiatan atau proses memperoleh pengetahuan (termasuk kesadaran, perasaan, dsb) atau usaha mengenali sesuatu melalui pengalaman sendiri”. Sementara, berdasarkan laman Wikipedia, dijelaskan bahwa disfungsi kognitif adalah salah satu gejala dari Alzheimer, penyakit yang identik dengan orang tua.
Dibacakan ketua majelis hakim, surat dokter yang disodorkan Mahyudin yang kebetulan juga berlatarbelakang seorang dokter kebidanan menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang pernah diperiksa dan dirawat. Bersama surat itu juga terlampir hasil scan.
Salah seorang pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk sempat geram terhadap Mahyudin yang berulang kali mengaku lupa. Rufinus meminta majelis hakim untuk mengingatkan saksi agar konsentrasi terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan. Menurutnya, kesaksian Mahyuddin penting untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam perkara ini. "Tolong diingatkan saksi, karena sangat penting kesaksian ini," katanya.
Hakim Dharmawati pun mengingatkan Mahyudin untuk tenang sebelum menjawab pertanyaan dari penasihat hukum. "Coba tenang, lalu pertanyaan dijawab," katanya. Terdakwa Nazaruddin keberatan dengan kesaksian Mahyuddin. "Saya hanya ingatkan saja, mungkin bapak lupa karena sudah tua, sudah profesor," tutup Nazaruddin.
















