Saksi Sebut Azis Syamsuddin “Bapak Asuh” Stepanus Robin
Terbaru

Saksi Sebut Azis Syamsuddin “Bapak Asuh” Stepanus Robin

Saksi mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK, tetapi yakin Robin mengurus beberapa perkara.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Agus mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK tetapi dia yakin Robin mengurus beberapa perkara. "Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi, yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur," ungkap Agus.

Urus perkara Azis

Agus menyebut Stepanus pernah menceritakan sedang mengurus perkara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. "Dalam Berita Acara Saudara menyebutkan 'Kasus-kasus yang diurus Saudara Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain antara lain kasus masalah hukum di KPK berkaitan dengan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI termasuk membantu di lapas wanita dan anak Rita Widyasari tetapi saya tidak mengetahui masalahnya tentang apa. Saya mengetahui masalah itu dari pemberitahuan Stepanus Robin Pattuju kepada saya', benar?" tanya JPU KPK Heradian Salipi.

"Benar, saya tahu dari Pak Stepanus Robin dan komunikasi antara Pak Stepanus Robin dan Maskur Husain," jawab Agus Susanto.

Agus Susanto adalah rekan Stepanus Robin yang sejak Agustus 2020 membantu Robin untuk mengantar Robin ke sejumlah tempat, termasuk untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. "Kasus lainnya adalah kasus Wali Kota Tanjungbalai. Menurut Stepanus Robin Pattuju, dia diberi uang untuk mengurus perkara ini dan sudah diberi uang Rp200 juta, lalu kasus Wali Kota Cimahi. Saya hadir ketika Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebesar Rp500 juta dari Ajay Muhammad Priatna di kamar Hotel Treehouse di Setiabudi Jakarta Selatan', apakah ini juga benar?" tanya jaksa.

"Untuk masalah Rp200 juta saya dengar setelah Pak Robin pulang dari Medan, dan yang Wali Kota Cimahi benar," jawab Robin.

Agus mengaku tahu bahwa Robin mengurus perkata M. Syahrial karena setelah pulang dari Medan, Robin menyebut mendapatkan rezeki dari Medan. "Kok, bisa dikaitkan dengan perkara?" tanya jaksa.

"Karena berkomunikasi dengan 'Pak Jeck' atau siapa begitu dan ada momen tertentu termasuk ada pertemuan di rumah Pak Azis saat pertemuan DPP Golkar ada yang dari Tanjungbalai itu," ungkap Agus.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Tags:

Berita Terkait