Saksi Sebut Azis Syamsuddin “Bapak Asuh” Stepanus Robin
Terbaru

Saksi Sebut Azis Syamsuddin “Bapak Asuh” Stepanus Robin

Saksi mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK, tetapi yakin Robin mengurus beberapa perkara.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain memperhatikan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/9). Foto: RES
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain memperhatikan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/9). Foto: RES

Pada Senin (20/9), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Agus Susanto yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011.

Dalam sidang, Agus mengaku mengenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin. Dalam kesaksiannya, Agus juga menjelaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin adalah bapak asuh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

"Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin," kata Agus seperti dilansir Antara.

"Kalau ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Ashar, ada urusan bisnis lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari," tambah Agus.

Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin untuk bertemu dengan Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House serta bertemu dengan Usman Effendi di salah satu tempat makan di puncak. (Baca: KPK Diminta Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin yang Disebut dalam Dakwaan Robin)

Selain bertugas untuk mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer. Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021. "Menggunakan KTP saya tetapi lupa perincian uangnya," ungkap Agus.

Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain. "Saya antar uang selalu bersama Pak Robin, ada ke pengadilan ini di basement kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal tetapi saya kurang hafal malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran lalu di apartemen Sudirman Park," kata Agus.

Agus mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK tetapi dia yakin Robin mengurus beberapa perkara. "Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi, yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur," ungkap Agus.

Urus perkara Azis

Agus menyebut Stepanus pernah menceritakan sedang mengurus perkara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. "Dalam Berita Acara Saudara menyebutkan 'Kasus-kasus yang diurus Saudara Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain antara lain kasus masalah hukum di KPK berkaitan dengan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI termasuk membantu di lapas wanita dan anak Rita Widyasari tetapi saya tidak mengetahui masalahnya tentang apa. Saya mengetahui masalah itu dari pemberitahuan Stepanus Robin Pattuju kepada saya', benar?" tanya JPU KPK Heradian Salipi.

"Benar, saya tahu dari Pak Stepanus Robin dan komunikasi antara Pak Stepanus Robin dan Maskur Husain," jawab Agus Susanto.

Agus Susanto adalah rekan Stepanus Robin yang sejak Agustus 2020 membantu Robin untuk mengantar Robin ke sejumlah tempat, termasuk untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. "Kasus lainnya adalah kasus Wali Kota Tanjungbalai. Menurut Stepanus Robin Pattuju, dia diberi uang untuk mengurus perkara ini dan sudah diberi uang Rp200 juta, lalu kasus Wali Kota Cimahi. Saya hadir ketika Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebesar Rp500 juta dari Ajay Muhammad Priatna di kamar Hotel Treehouse di Setiabudi Jakarta Selatan', apakah ini juga benar?" tanya jaksa.

"Untuk masalah Rp200 juta saya dengar setelah Pak Robin pulang dari Medan, dan yang Wali Kota Cimahi benar," jawab Robin.

Agus mengaku tahu bahwa Robin mengurus perkata M. Syahrial karena setelah pulang dari Medan, Robin menyebut mendapatkan rezeki dari Medan. "Kok, bisa dikaitkan dengan perkara?" tanya jaksa.

"Karena berkomunikasi dengan 'Pak Jeck' atau siapa begitu dan ada momen tertentu termasuk ada pertemuan di rumah Pak Azis saat pertemuan DPP Golkar ada yang dari Tanjungbalai itu," ungkap Agus.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Tags:

Berita Terkait