Saksi Ungkap Keterlibatan Pengacara Group Sentul City
Utama

Saksi Ungkap Keterlibatan Pengacara Group Sentul City

Pengacara Group Sentul City disebut pernah meminta saksi menandatangani PPJB agar seolah-olah transaksi uang ke PT Multihouse sebagai transaksi properti.

Bacaan 2 Menit

Nini pernah menanyakan kepada Tantawi mengenai transaksi Rp4 miliar tersebut. Namun, Tantawi hanya menjelaskan, uang Rp4 miliar itu yang membuat suami Nini tertangkap KPK. Awalnya Nini tidak mengerti, tetapi belakangan Nini mengetahui Yohan ditangkap KPK setelah menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Sementara, dalam persidangan sebelumnya, Tantawi membantah dirinya pernah meminta Nini untuk menandatangani PPJB antara PT BPS dan PT Multihouse. Ia juga membantah pernah hendak menyamarkan transaksi uang ke Yohan. Bahkan, Tantawi mengaku justru melarang dan menyarankan agar transaksi dibiarkan apa adanya.

Perintah Swie Teng untuk Beres-Beres dokumen

Seorang saksi lain yang juga diperiksa dalam perkara korupsi Swie Teng, M Djoenaidy Abdoel Wahab mengaku pernah diperintahkan beres-beres dokumen yang terkait dengan Yohan dan PT BJA. Karyawan keuangan PT Kaestindo (perusahaan adik Swie Teng, Haryadi Kumala) ini awalnya diminta membereskan dokumen oleh Rhina Sitanggang.

Mendengar permintaan Rhina, Djoenaidy mencoba mengkonfirmasi kepada anak buah Swie Teng, Teteung Rosita, tetapi Teteung sedang menerima telepon. Ketika Djoenaidy menanyakan siapa yang bertelepon dengan Teteung, Teteung menjawab ia bertelepon Swie Teng. "Jadi, pemahaman saya, yang suruh Pak Cahyadi," terangnya.

Senada, Rhina menyatakan ia juga diminta Teteung membereskan dokumen yang berkaitan dengan Yohan dan PT BJA pasca penangkapan Yohan. Dari semua dokumen yang dibereskan, ada akta-akta PT BJA. Rhina mengungkapkan, Sentul City dan Bakrie Land merupakan pemegang saham PT BJA setelah diambil alih dari Haryadi pada 2011.

Akan tetapi, ia tidak mengetahui apa hubungan dokumen-dokumen itu dengan penangkapan Yohan. Ia menegaskan, selaku legal di perusahaan Haryadi, ia hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan Haryadi. Sementara, Yohan tidak pernah melapor kepadanya, melainkan Yohan selalu melapor kepada Teteung.

Sebagaimana dakwaan, Swie Teng didakwa menghalang-halangi penyidikan perkara Yohan, antara lain dengan memindahkan dokumen agar tidak dapat disita KPK. Swie Teng juga didakwa bersama-sama Yohan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukti Jonggol Asri (BJA).

Uang yang digunakan Yohan untuk menyuap Rachmat Yasin berasal dari PT BPS. Ketika itu, Swie Teng memerintahkan anak buahnya, Roselly Tjung alias Sherley Tjung untuk menransfer Rp4 miliar kepada Yohan. Kemudian, Sherley meminta Ardani untuk mencairkan dua buah cek PT BPS, perusahaan milik Swie Teng.

Kedua cek berjumlah Rp2,5 miliar dan Rp1,5 miliar itu ditandatangani oleh anak Swie Teng, Daniel Otto Kumala. Setelah cek dicairkan, uang Rp4 miliar itu disetorkan ke rekening PT Multihouse. Yohan mengambil uang tesebut untuk diserahkan kepada Rachmat Yasin sesuai perintah Swie Teng. Saat mau melakukan transaksi terakhir, Yohan ditangkap KPK.

Tags:

Berita Terkait