Salah Instruksi, Mantan Konjen Dituntut Empat Tahun
Berita

Salah Instruksi, Mantan Konjen Dituntut Empat Tahun

JPU menyatakan Mantan Konjen Johor Bahru Malaysia Eda Makmur menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

CRM
Bacaan 2 Menit
Salah Instruksi, Mantan Konjen Dituntut Empat Tahun
Hukumonline

Terdakwa kasus korupsi tarif pengurusan dokumen imigrasi pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/4) kemarin.

 

Dalam tuntutan JPU memilih untuk langsung membuktikan perbuatan terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan kedua. JPU beralasan, tuntutan disusun secara alternatif dan karenanya maka JPU dapat memilih pembuktian kasus yang lebih kuat.

 

JPU berpendapat kedudukan Eda selaku Konsul Jendral (Konjen) memenuhi kualitas orang yang memiliki jabatan atau kedudukan. Lebih tepat jika terdakwa diterapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, kata JPU Suwardji. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dari tuntutan setebal 173 halaman, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. Terdakwa memberi petunjuk dan perintah kepada Prihatna Setiawan agar tetap melanjutkan kebijakan Kepala Sub-bidang Imigrasi KJRI sebelumnya, Bambang Widodo.

 

Berbekal antara lain perintah terdakwa, Prihatna menerapkan tarif ganda dalam pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Pemohonan diwajibkan membayar tarif yang lebih besar, sementara penyetoran ke kas negara malah menggunakan tarif yang rendah. Prihatna sendiri, sebelumnya telah dituntut oleh JPU selama empat tahun.

 

Menurut JPU, perintah terdakwa tersebut bertentangan dengan beberapa ketentun penerimaan negara bukan pajak, antara lain Peraturan Pemerintah No. 26/1999 dan Peraturan Pemerintan No. 33/2002. Terdakwa seharusnya memberikan petunjuk kepada Prihatna agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang belaku. Seluruh penerimaan biaya pengurusan dokumen keimigrasian seharusnya disetorkan langsung secepatnya ke kas negara, tandas JPU Tumpak Simanjuntak.

 

Eda Makmur juga dinilai telah menyalahgunakan kesempatan sewaktu menjabat sebagai Konjen. Saat itu, ia memperoleh dana dari selisih dua tarif yang diberlakukan, yaitu untuk setiap paspor 24 halaman terdakwa menerima bagian sebesar RM10. Total jendral selama periode 1 Januari 2001 sampai 30 September 2002 Eda Makmur telah menguntungkan dirinya sebesar RM304.390 atau setara dengan Rp791.414.000.

 

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah keuntungan yang diterima terdakwa. Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan in kracht, hukuman akan ditambah dengan hukuman pengganti selama dua tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp150.000.000 dan pidana subsidair selama 6 bulan kurungan.

 

Tak berikan disposisi

Menanggapi tuntutan JPU, Eda Makmur akan menyampaikan pembelaan. Saya akan membuktikan bahwa saya bersih dan tidak bersalah, ujar terdakwa. Menurut mantan Konjen ini, dakwaan dan tuntutan JPU tidak benar karena semua bukti hanya berdasarkan ‘katanya' alias perkataan orang lain. Saya sendiri tidak pernah memberikan surat disposisi kepada Prihatna, tandasnya.

 

Sementara itu, Syahroni, penasihat hukum terdakwa, berpendapat tuntutan JPU terlalu berlebihan. Menurutnya, SK 021 merupakan perintah langsung dari Duta Besar Malaysia kepada Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Imigrasi KJRI Johor Bahru (Prihatna). Kalau dikatakan Konjen memberikan perintah itu salah besar, ujarnya.

 

Syahroni menambahkan dalam melaksanakan tugas, Kasubbid Keimigirasian tidak menyatu dengan kekonsulatan atau Departemen Luar Negeri. Karena itu, pungutan yang tidak dilaporkan bukan tanggung jawab Konjen, melainkan tanggung jawab Kasubbid Keimigirasian.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info