Salah Tangkap, Polisi dan Jaksa Dipraperadilankan
Berita

Salah Tangkap, Polisi dan Jaksa Dipraperadilankan

Ada alibi dan kesaksian yang menunjukkan Polres Jakarta Pusat salah menangkap orang.

Ady
Bacaan 2 Menit
Salah Tangkap Polisi dan Jaksa Dipraperadilankan. Foto: SGP
Salah Tangkap Polisi dan Jaksa Dipraperadilankan. Foto: SGP

Apes, itulah yang dialami seorang tukang ojek bernama Hasan Basri. Suami Siti Khotimah dan ayah dua anak ini dipaksa mendekam di balik jeruji Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sebelum sampai kesana, Hasan sempat ditahan di pos polisi Gambir selama tiga jam dan dipindahkan ke sel Polres Jakarta Pusat.

Peristiwa berawal dari sebuah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang pada tanggal 14 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu polisi belum mengungkap identitas pelaku dengan jelas.

Kemudian pada 17 November 2011 salah satu pelaku bernama Reza alias Pasha berhasil ditangkap setelah kakinya dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Reza lantas dipaksa untuk menunjukan dimana keberadaan pelaku lainnya dengan ancaman jika tidak mau mengaku, polisi akan menembak kaki yang lain. Ancaman itu membuat Reza putar otak sampai akhirnya menyebut nama Hasan Basri. Selain itu Reza berkata ke pihak polisi bahwa Hasan biasa dipanggil dengan nama Lala.

Pihak kepolisian langsung mencari posisi Hasan. Akhirnya pada 9 November 2011 Hasan ditangkap di pangkalan ojek tempat dia biasa menunggu penumpang. Penangkapan yang terjadi di sekitar Lapangan Banteng Jakarta Pusat itu disaksikan oleh dua rekan Hasan yaitu Dedi dan Mathari.

Dua tukang ojek itu melihat dua orang polisi menggunakan sepeda motor menangkap Hasan. Sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa orang yang mendekati Hasan itu adalah polisi. Hal itu baru diketahui ketika salah satu polisi mengeluarkan kartu identitas kepolisian saat menyeret Hasan.

“Saya kaget, apa kesalahannya tiba-tiba ditangkap. Main bawa saja,” tutur Mathari kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Kamis (9/2).

Siti Khotimah yang diberitahu perihal penangkapan Hasan mendapati suaminya di sel tahanan Polres Jakarta Pusat dalam keadaan luka di bagian kening. Dalam pertemuan itu Hasan menuturkan bahwa Reza yang menyeretnya ke dalam sel lewat pengakuannya kepada polisi. Padahal Hasan sama sekali tidak mengenal Reza, begitu juga sebaliknya.

Siti Khotimah berada dalam dalam keadaan sulit. Di satu sisi suaminya sedang berurusan dengan masalah hukum. Di sisi lain ada kebutuhan keluarga seperti biaya sekolah, sewa rumah dan lain-lain yang tetap harus dipenuhi. Ia pun memutuskan untuk menggantikan posisi Hasan sebagai tukang ojek.

“Motor keluar (dari kantor polisi,--red) langsung saya
ngojek karena takut keluarga saya terlantar,” kata dia di tempat yang sama.

Pihak kepolisian, lanjut Khotimah, berulang kali membujuknya agar meminta Hasan mengaku sebagai pelaku pencurian. Belakangan, bujukan itu diiringi sejumlah kompensasi. Namun Khotimah menolaknya karena ia yakin suaminya tak bersalah. Akhirnya Khotimah pun mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Menurut advokat publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Sirajagukguk, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian hanya didasari oleh keterangan Reza. Tapi di sisi lain Reza telah meralat pengakuannya dengan menyatakan bahwa Hasan tak terlibat. Pengakuan Reza itu ditulis di atas secarik kertas dengan tinta berwarna biru dan dibubuhi tanda tangannya.

“Hasan Basri tidak bersalah, saya dipaksa sama tim Resmob untuk tunjuk kawan saya terus diancam ditembak. Tolong ya pak jangan dibawa-bawa Hasan Basri, dia tidak bersalah dan dia tidak ikut-ikutan sama sekali,” ujar Maruli membacakan surat pernyataan Reza kepada wartawan di LBH Jakarta, Kamis (9/2).

Pernyataan Maruli itu dibenarkan oleh Husni Mubarak Hutnarubung, pemilik kosan tempat Hasan dan keluarganya tinggal. Menurutnya ketika peristiwa pencurian dengan tindak kekerasan terjadi pada 14 Oktober 2011, posisi Hasan sudah pulang ke kosan. Di kosan itu kunci pintu utama yang menjadi akses keluar masuk penghuni kosan dipegang oleh Husni. Pada hari itu Husni membukakan pintu untuk Hasan.

Husni mengaku sangat paham dengan kebiasaan Hasan. Dia juga hafal jam pulang Hasan, walau pulang larut Hasan selalu memberi kabar. Atas dasar itu Husni dapat meyakinkan ketika terjadinya peristiwa pencurian itu Hasan sudah berada di kosan.

“Pada saat kejadian itu jam delapan (20:00 WIB,--red) saya bukain pintu buat Hasan dan jam sembilan malam saya kunci pintu. Dia selalu pulang tepat waktu,” aku pemilik kosan yang berada di daerah Gunung Sahari Jakarta Pusat kepada wartawan di LBH Jakarta, Kamis (9/2).

Bagi LBH Jakarta, tindakan penangkapan dan penganiayaan sewenang-wenang terhadap Hasan Basri adalah pelanggaran hukum. Setidaknya ada beberapa ketentuan yang dilanggar, yaitu KUHAP, UU No 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.

Atas dasar itu LBH Jakarta mempraperadilankan Kapolres Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “LBH Jakarta telah mendaftarkan permohonan praperadilan Hasan Basri dengan nomer (registrasi,--red) 03/Pid.pra/2012 dengan para termohon Kapolres dan Kajari Jakpus,” kata Maruli kepada hukumonline usai mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, LBH Jakarta menuntut agar pengadilan menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai Termohon I terhadap Hasan Basri tidak sah. Kedua, menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Termohon II terhadap Hasan Basri tidak sah.

Ketiga, memerintahkan kepada Termohon I dan II untuk membebaskan pemohon pada saat pembacaan putusan praperadilan. Keempat, menghukum Termohon I dan II membayar ganti rugi kepada Pemohon berupa kerugian materiil sebesar Rp8,7 Juta dan imateriil sebesar Rp1.

Kelima, memerintahkan Termohon I dan II merehabilitasi nama baik Pemohon lewat lima media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut. Keenam, membebankan semua biaya perkara praperadilan kepada Pemohon.  

Tags: