Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1).
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar melalui Keppres terkait permohonan grasi yang diajukan pada 6 Agustus 2016. Keppres itu telah dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1).
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar melalui Keppres terkait permohonan grasi yang diajukan pada 6 Agustus 2016. Keppres itu telah dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.