Saling Tak Terima Penuntut Umum dan Imam Nahrawi atas Putusan Hakim
Berita

Saling Tak Terima Penuntut Umum dan Imam Nahrawi atas Putusan Hakim

Kedua belah pihak mengajukan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Imam Nahrawi saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Imam Nahrawi saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ternyata belum selesai. Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangani perkara ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan setidaknya ada dua alasan banding. Pertama putusan majelis yang menghukum Imam dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara kedua mengenai adanya perbedaan pendapat tentang uang pengganti yang dibebankan kepada Imam.

“Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Selain dihukum pidana, Imam diketahui juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar. Ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang meminta sebesar Rp19,154 miliar. Nah selisih pidana tambahan inilah yang menurut Ali berbeda dengan pendapat penuntut dan pihaknya berkeyakinan jika tuntutan penuntut yang sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menghormati langkah yang diajukan penuntut. Menurutnya hal tersebut merupakan hak dari penuntut umum, meskipun sebenarnya putusan majelis hakim sudah mengakomodir apa yang penuntut umum inginkan melalui surat dakwaan dan tuntutan.

“Putusan Hakim jelas banget hanya merujuk pada dakwaan dan tuntutan JPU dan mengabaikan pledoi kami yang jelas-jelas kami susun berdasarkan fakta hukum dalam persidangan yakni terbukti dalam persidangan Pak Imam tidak terima suap dan gratifikasi. Artinya, harapan JPU telah dipenuhi oleh majelis hakim. Namun jika kemudian JPU ajukan Banding, itu hak JPU, kami hormati,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, beberapa kali hakim membacakan pertimbangan hukum yang menyatakan tidak ada fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti surat, keterangan saksi dan alat bukti lain mengenai keterlibatan Imam dalam perkara tersebut. Dugaan penerimaan uang hanya berdasarkan petunjuk yang merupakan persepsi dan asusmsi hakim karena kedekatan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi.

Tags:

Berita Terkait