Sambut HUT ke-74, MA Bakal Luncurkan E-Litigation dan Theme Song
Berita

Sambut HUT ke-74, MA Bakal Luncurkan E-Litigation dan Theme Song

Tema peringatan HUT MA masih akan berkisar pada pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tata kelola pengadilan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Guna kepentingan tersebut, pihaknya juga tengah mempersiapkan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang menetapkan penggunaan theme song tersebut bersama dengan peraturan penggunaannya di acara-acara resmi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.

 

Untuk dketahui, e-litigation ini bagian dari e-court yang merupakan aplikasi layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara yakni e-filing (pendaftaran perkara online), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online) dan e-summons (pemanggilan pihak secara online). Baca Juga: Keluarkan Surat Edara, MA Wajibkan 56 Pengadilan Negeri Terapkan E-Court

 

Nantinya, untuk sementara waktu, aplikasi e-litigation ini berupa pertukaran dokumen (document exchange/DE). Misalnya, pertukaran/pengiriman dokumen salinan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan lain-lain secara elektronik. Awalnya, sejak diluncurkan aplikasi e-court ini masih diuji coba secara bertahap, terbatas di 32 pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia.

 

Lewat SE Dirjen Badan Peradilan Umum No. 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court tertanggal 10 Juni 2019, MA telah mewajibkan 56 pengadilan menerapkan e-court. SEMA ini berlaku bagi seluruh PN Kelas 1A Khusus; Kelas 1A; dan seluruh Pengadilan Negeri (PN) wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banten, PT DKI Jakarta, PT Bandung, PT Semarang, PT Yogyakarta, dan PT Surabaya.

 

Diantaranya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

 

Di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Sedangkan lingkungan peradilan TUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang.

Tags:

Berita Terkait