Sanksi bagi CASN yang Mengundurkan Diri
Terbaru

Sanksi bagi CASN yang Mengundurkan Diri

CASN bukan ajang coba-coba, para pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi akhir akan dikenakan sanksi denda.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4.  Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian PPN/Bappenas tahun anggaran 2019, poin VII No. 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.

5. Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2021, meski tidak disebutkan secara rinci biaya denda, namun peserta CASN yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi denda.

Sesuai aturan yang tertuang di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN, ASN diperbolehkan mengundurkan diri jika permohonan berhenti sebagai PNS/CPNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang secara hierarki.

Namun dengan catatan sebelum keputusan keluar, ASN tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika tidak ia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah keputusan keluar, maka ASN yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN.

Sementara itu, pengunduran diri dapat ditolak maupun ditunda. Penolakan atau pendundaan pengunduran diri terjadi apabila ASN yang bersangkutan masih diperlukan untuk keperluan dinas.

Penundaan paling lama dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Lalu, permintaan pengunduran diri ditolak, apabila ASN dalam proses pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta ASN dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN.

Selain itu, pengunduran diri akan ditolak apabila ASN sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, serta sedang menjalani hukuman disiplin dan alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Terkait pengunduran 105 CASN tersebut yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai akan digantikan dengan peserta seleksi yang berada di urutan setelahnya. Hal ini terdapat di dalam salah satu Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018.

Lampiran tersebut menjelaskan, apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dan telah diusulkan penetapan NIP, maka PPK segera melaporkan ke kepala BKN.

Tags:

Berita Terkait