Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tak Lindungi Data Konsumen
Terbaru

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tak Lindungi Data Konsumen

Dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Data pribadi konsumen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, misalkan, diperdagangkan sebagai data identitas untuk penawaran barang dan atau jasa secara daring atau bahkan digunakan sebagai identitas palsu untuk pengajuan pinjaman atau banyak hal yang dapat merugikan konsumen," kata Jerry.

Oleh sebab itu, tambahnya, dalam PP PMSE, diatur kewajiban pelaku usaha untuk menyimpan data konsumen sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman yang berkembang.

Peneliti CIPS Thomas Dewaranu mengatakan tanpa koordinasi yang kuat dari pemangku kepentingan, implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dipastikan.  Ia menyebut, lemahnya kerangka kebijakan dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada tindakan bisnis bertanggung jawab (responsible business conduct) yang dilakukan secara mandiri (self-regulatory).

Menurut Thomas, melihat urgensi melindungi data pribadi, pengesahan RUU PDP sebaiknya segera dilakukan. Pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran.

“Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice untuk melindungi data pribadi pengguna,” katanya.

Tags:

Berita Terkait