Tips Aman Lakukan Pinjaman Online
Terbaru

Tips Aman Lakukan Pinjaman Online

Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Foto: RES

Pinjaman online menjamur di tengah masyarakat saat masa pandemi seperti sekarang ini. Agar tidak terjebak meminjam melalui aplikasi pinjaman online ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips.

"Tips pertama, lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.

Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau meminjam untuk menutupi atau melunasi utang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.

"Jadi saat kita melakukan pinjaman pertama kemudian tidak mampu membayar, maka jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua karena pasti sudah tidak bisa," katanya.

Tips ketiga, lakukan pinjaman untuk kegiatan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Ini perlu dilakukan agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian masing-masing keluarga. (Baca: OJK-Polri Diminta Berantas Pinjol Ilegal Terkait Jual Beli Selfie KTP)

"Tips terakhir, karena ini merupakan penjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman maka sebelum meminjam pahami dulu manfaat, risiko dan kewajiban dari pinjaman tersebut. Jangan setelah meminjam kemudian penerima pinjaman menyesal," kata Tongam.

Total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal. OJK mengungkapkan maraknya pinjol ilegal dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari sisi pelaku pinjol ilegal, mereka mudah beraksi karena didukung kemudahan mengunggah aplikasi, situs, dan sebagainya ke teknologi digital.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait